HukumNews

OTT, Oknum PNS BPN Lhokseumawe Jadi Tersangka

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Polisi menetapkan tersangka seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lhokseumawe berinisial S (54). Tersangka merupakan hasil OTT (Operas Tangkap Tangan ) Tim Saber Pungli Lhokseumawe atas dugaan kasus pemungutan liar pengurusan Hak Guna Bangunan (HGU).

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya praktek pungutan liar di kantor BPN Lhokseumawe. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Saber Pungli berhasil OTT seorang Kasi di kantor BPN Lhokseumawe, Jumat (23/2/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon di Satreskrim Polres Lhokseumawe paska OTT dan dilakukan gelar perkara. Oknum PNS di BPN Lhokseumawe memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu pagi (24/2/2018).

“S oknum PNS BPN Lhokseumawe resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB),” kata AKP Budi Nasuha Waruwu, Minggu (25/2/2018).

Kata Budi, tersangka S selama dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin didampingi oleh kuasa hukumnya, Hennu Naslawari SH. Setelah ditetapkan jadi tersangka langsung ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Pada OTT tersebut, sebutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa  3 lembar sertifikat, fotocopy akta notaris, uang Rp 20 juta rupiah serta persyaratan lainnya untuk melengkapi persayaratan HGB tersebut.[acl]

Shares: