HukumNews

Organisasi pers di Aceh desak digelar peradilan koneksitas pada kasus pembakaran rumah wartawan

Sejumlah organisasi pers di Aceh mendesak agar proses hukum pada kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara pada 2019 dilakukan melalui peradilan koneksitas. Hal ini karena dinilai kasus tersebut diduga melibatkan anggota TNI dan sipil.
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin berbicara dalam konferensi pers di PWI Aceh, Selasa (11/1/2022). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Sejumlah organisasi pers di Aceh mendesak agar kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara pada 2019, diproses menggunakan peradilan koneksitas. Sebab, kasus ini diduga melibatkan anggota TNI dan sipil.

Desakan tersebut dipaparkan oleh masing-masing pimpinan organisasi pers di Aceh, yaitu AJI Banda Aceh, PFI Aceh, PWI Aceh dan IJTI Aceh dalam konferensi pers di gedung PWI Aceh, Selasa (11/1/2022).

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin berharap Pangdam Iskandar Muda segera menangkap pelaku pembakaran rumah Asnawi Luwi yang diduga melibatkan anggota TNI.

Dengan tertangkapnya pelaku, Juli Amin yakin motif dari pembakaran tersebut juga akan terungkap nantinya.

“Jadi kita nanti akan tau bagaimana, jika kasus ini terkait pemberitaan, artinya tidak boleh masuk kriminal murni, itu kuncinya harus melalui Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” sebut Juli Amin.

Jika pun bukan karena pemberitaan, kata Juli Amin, AJI juga tak terima jika pelaku hanya dihukum akibat kelalaiannya hingga menyebabkan terjadinya kebakaran. AJI Banda Aceh menegaskan bahwa pembakaran itu adalah kriminal berat.

“Ini adalah kriminal berat, di situ dia punya anak tiga orang, logikanya jika seandainya mereka tidur di kamar utama yang dibakar itu, mereka itu habis semuanya, jadi di situ ada penyertaan, kita buka KUHP Pasal 89 sampai 94  itu menerangkan tentang koneksitas,” ucapnya.

Oleh karena itu, Juli Amin meminta penegak hukum agar memproses kasus tersebut menggunakan peradilan koneksitas.

Di sisi lain, Juli Amin juga meminta Pomdam Iskandar Muda jangan melihat kasus tersebut hanya dari sisi pembakarannya saja, tetapi juga melalui sisi kemanusiaan.

“Kami tidak mau itu, yang kita mau tegaskan adalah di sini ada penyertaan, ada ancaman nyawa dan ada ketraumaan anak dari korban, bahkan istri korban akibat pembakaran itu,” tegas Juli Amin.

Hal senada disampaikan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. Ia menilai usulan penerapan pidana koneksitas dalam perkara itu layak dipertimbangkan oleh penegak hukum. Dengan begitu, pelaku bisa dijerat dengan seberat-beratnya.

“PWI Aceh siap mengadvokasi dan memproteksi kawan-kawan jurnalis di lapangan, saya pikir sepakat kita ini ya memberikan rasa aman dan nyaman dan cepat respon terhadap persoalan yang dihadapi di lapangan ke depan nantinya,” kata Nasir Nurdin.

Ketua Pengurus Daerah (Pengda), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Munir Noer mendukung upaya penegak hukum dalam kasus tersebut. Dia berharap pelaku pembakaran rumah Asnawi Luwi dihukum seberat-beratnya.

“Tentunya ini semuanya kita berharap akan menjadi pelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya agar kemerdekaan pers benar-benar terwujud, paling tidak sedikit terobati bagi teman-teman kita bertugas di Aceh dan Indonesia umumnya,” tutur Munir Noer.

Sementara, Sekretaris PFI Aceh, Eko Deni Saputra berharap Kodam IM melalui Pomdam mengungkap motif dan menangkap pelaku sekaligus aktor pembakaran rumah Asnawi Luwi.

PWI Aceh, lanjut Eko, juga berharap Pomdam Iskandar Muda bekerja profesional dan mengusut kasus ini dan mengungkapnya ke publik.

“PFI sepakat bersama-sama lintas organisasi pers untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Eko.

Shares: