HukumNews

Onkum PNS di Pijay Diamankan Polisi Terlibat Pembalakan Kayu Ilegal

Onkum PNS di Pijay Diamankan Polisi Terlibat Pembalakan Kayu Ilegal

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, diringkus polisi akibat dugaan tindak pidana pembalakan kayu secara ilegal.

Penangkapan PNS yang berinisial ZN (40) itu dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya, di Gampong Blang Sukon Kecamatan Bandar Baru, setempat pada Minggu 7 Juni 2020, sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolres Pidie Jaya, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar menyebutkan, PNS yang diamankan akibat ilegal logging itu berprofesi sebagai Tata Usaha (TU).

“PNS itu ditangkap saat sedang mengangkat kayu gunung hasil ilegal logging menggunakan mobil Cold,” kata Kasat ReskrimPolres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar, Senin (8/7/2020).

Berhasil diamankan PNS atas dugaan pembalakan liar kayu gunung itu berawal dari personil Satreskrim unit Tindak Pidana tertentu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar.

Dalam penyelidikan itu, tim Opsnal melihat oknum PNS tersebut sedang menggangkut delapan batang kayu gelondongan jenis sembarang hasil pembalakan hutan menggunakan mobil Cold Diesel BL 8646 PB 3,5 kubik.

Seterusnya, di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar kembali membentuk formasi untuk melakukan penyelisiran terkait ilegal logging.

“Petugas kembali menemukan kayu hutan jenis sembarang sebanyak 46 batang panjang 4 meter tanpa diketahui pemiliknya di Pergunungan Alue Ngue,” jelasnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.

Kini barang bukti kayu hasil pembalakan liar tersebut sudah diamankan di Mapolres Pidie Jaya.[acl]

Reporter: Nurzahri

Shares: