HukumNews

Ombudsman Tangani 203 Laporan Maladministrasi

POPULARITAS.COM – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menangani 203 laporan dugaan pelanggaran pelayanan publik dan maladministrasi yang disampaikan masyarakat sepanjang 2017.

“Ada 203 laporan maladministrasi yang dilaporkan masyarakat Aceh terkait pelayanan publik pemerintahan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Sabtu (30/12/2017) seperti dikutip dari Antara.

Dari 203 laporan tersebut, kata dia, 129 laporan telah diselesaikan. Selebihnya, 174 laporan masih dalam proses. Sedangkan yang terbanyak dilaporkan adalah pelayanan publik pemerintahan kabupaten/kota.

Taqwaddin menyebutkan, pelayanan pemerintahan kabupaten/kota yang dilaporkan mencapai 73 kasus. Selanjutnya Pemerintah Aceh atau pemerintah provinsi mencapai 36 kasus. BUMN dan badan usaha milik daerah 16 kasus serta lainnya berkisar tiga hingga delapan kasus.

Pemerintah daerah yang terbanyak dilaporkan, sebut Taqwaddin, adalah Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan yang paling banyak adalah masalah kepegawaian.

“Banda Aceh dan Aceh Besar banyak dilaporkan mungkin karena Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh posisinya dekat, sehingga memudahkan masyarakat melapor,” kata dia.

Taqwaddin mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran maladministrasi kepada Ombudsman RI. Masyarakat juga diimbau jangan ragu melaporkan bila ada maladministrasi pelayan publik di pemerintahan.

Kepada aparatur pemerintahan, Taqwaddin mengingatkan agar memberikan pelayanan publik semaksimal mungkin, sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara dalam kehidupan mereka.

“Kami juga akan mengoptimalisasikan penyelesaian laporan serta meningkatkan pengawasan dan pencegahan agar pelayanan publik di Provinsi Aceh semakin lebih baik lagi,” kata Taqwaddin.

Shares: