HukumNews

Ombudsman siap investigasi dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng

Ombudsman Republik Indonesia siap terlibat melakukan investigasi dugaan praktik jual beli jabatan eselon tiga dan empat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada pelantikan 28 April 2022.
Ombudsman RI. ANTARA/Desca Lidya Natalia

POPULARITAS.COM – Ombudsman Republik Indonesia siap terlibat melakukan investigasi dugaan praktik jual beli jabatan eselon tiga dan empat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada pelantikan 28 April 2022.

Investigasi tersebut dilakukan jika tim investigasi yang dibentuk Gubernur Sulteng Rusdy Mastura tidak menyampaikan kepada publik terkait hasil investigasi yang telah dilakukan sejak 7 Mei 2022 atau proses investigasi yang dilakukan hanya berjalan di tempat atau bahkan dihentikan tanpa hasil.

“Kita mengharapkan masyarakat atau salah satu pejabat yang akan diangkat dalam pelantikan itu namun tidak jadi dia​​​​​​ngkat untuk melapor ke Ombudsman. Kita akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” kata Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Sulteng M. Rus’an Yasin di Palu, Senin (30/5/2022).

Ia menyatakan pintu masuk Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan dan investigasi hanya jika ada masyarakat atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulteng yang mengetahui dan memiliki bukti adanya dugaan praktik jual beli jabatan melapor secara resmi ke Ombudsman.

“Kewenangan Ombudsman adalah meminta klarifikasi kepada pelapor dan pihak-pihak yang dilaporkan. Kemudian memeriksa dan melakukan investigasi. Setelah itu kita laporkan kepada gubernur hasil pemeriksaan dan investigasi tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kata Rus’an, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng masih menahan diri untuk ikut terlibat mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sulteng karena menghargai pihak-pihak yang kini tengah bekerja, termasuk kepolisian dan Kejaksaan yang turun tangan.

Oleh sebab itu, ia berharap proses pemeriksaan dan investigasi kasus tersebut berjalan hingga tuntas dan tidak malah jalan di tempat apalagi sampai dihentikan tanpa hasil.

“Ombudsman akan masuk jika belum dilakukan investigasi atau investigasi dihentikan. Secara normatif begitu. Kalau sudah ada dari aparat penegak hukum yang turun tangan maka ombudsman tidak bisa masuk,” kata dia.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan benar atau tidaknya terjadi praktik jual beli jabatan eselon tiga dan empat pada pelantikan 28 April 2022.

Tim investigasi yang melibatkan Inspektorat Provinsi Sulteng, Sekdaprov Sulteng, dan pejabat berwenang itu bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.

Tujuannya, kata dia, untuk segera menjawab hal yang berkembang dan mengganggu visi misi Pemerintah Provinsi Sulteng untuk melakukan reformasi birokrasi.

Rusdy menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli jabatan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) dan ketentuan aturan lainnya. (ANT)

Shares: