News

Ombudsman: RSUD Langsa belum bayar insentif nakes

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Abyadi Siregar. FOTO: Ist

POPULARITAS.COM – Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Abyadi Siregar mengungkapkan bahwa RSUD Langsa hingga saat ini belum membayar insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit setempat.

Hal tersebut terungkap setelah para tenaga medis Covid-19 RSUD Langsa membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Laporan itu terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas pembayaran uang insentif para tenaga medis.

“Laporan para tenaga medis Covid-19 itu kita terima sekitar sebulan lalu. Bahkan, Ombudsman RI sudah menindaklanjuti penanganan laporan itu dengan menyurati RSUD Langsa untuk meminta penjelasan atau klarifikasi,” jelas Abyadi Siregar dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Menurut Abyadi, Ombudsman sudah mengirim surat permintaan penjelasan atau klarifikasi kepada Direktur RSUD Langsa dengan Nomor: 0008//SRT/0020/BNA-NB/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Dalam surat itu, Abyadi meminta agar Direktur RSUD Langsa menjelaskan apa penyebab sehingga belum membayar hak-hak para tenaga medis itu. Bahkan, sudah hampir dua tahun wabah Covid-19 melanda.

“Dan saat ini wabah Covid-19 hampir berakhir, tetapi RSUD Langsa belum membayarkannya. Ini sangat keterlaluan,” tegas Abyadi Siregar.

Abyadi menegaskan, RSUD Langsa harus bertanggungjawab untuk menjelaskan apa penyebab sehingga insentif tenaga medis Covid-19 itu belum dibayarkan sampai saat ini.

Padahal, terang dia, para tenaga medis itu sudah berulangkali mempertanyakan masalah itu kepada manajemen RSUD Langsa. Tetapi, pihak RSUD selalu meminta para tenaga medis itu bersabar.

Abyadi mengatakan, entah sampai kapan para tenaga medis itu disuruh bersabar. Anehnya, pihak RSUD Langsa mengatakan, pembayaran uang insentif itu tergantung Dinas Kesehatan (Dinkes) Langsa.

“Saya kira, wali kota Langsa terutama Dinkes dan RSUD Langsa, harus mempertanggungjawabkan kasus ini. Jangan mereka menganggap masalah ini sudah selesai. Mereka harus bisa jelaskan. Apakah uangnya sudah dikirimkan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? Kalau sudah dikirimkan, kemana dipergunakan? Kenapa belum dibayar?,” tegas Abyadi.

Abyadi meminta, agar aparat hukum juga menindaklanjuti masalah ini. Jika ada potensi korupsi, maka harus diproses.

“Kasihan para tenaga medis itu, berjuang dengan maut, tetapi uangnya yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan. Keterlaluan. Apa mereka tidak punya hati? Siapapun itu pelakunya,?” pungkas Abyadi Siregar.

Shares: