News

Ombudsman Aceh Awasi Pelayanan Seleksi CPNS

Pelamar CPNS mengurus berbagai keperluan di Polresta Banda Aceh. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pengawasan khusus terhadap pelayanan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung.

Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin Husin mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi pelayanan administrasi untuk masyarakat yang sedang mengurus berbagai keperluan, guna mengikuti tes CPNS.

“Kita (Ombudsman Aceh) membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan administrasi untuk masyarakat yang mengurus berbagai persyaratan guna mengikuti ujian seleksi CPNS, karena ada beberapa persyaratan administrasi seperti SKCK, KTP, Surat Kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta,” kata Taqwaddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 November 2019.

Ombudsman akan membuka posko pengaduan khusus, yang nantinya langsung berada di lokasi pelayanan, seperti di Kepolisian, Disdukcapil, maupun Rumah Sakit Jiwa. Karena tempat pelayanan ini merupakan tujuan utama para peserta yang akan mengikuti tes CPNS.

Berdasarkan amatan Tim Ombudaman RI Perwakilan Aceh di Polresta Banda Aceh, antrian dilokasi sangat tertib dan tidak ada petugas yang melakukan pengutan liar. Sebab, sudah terpampang dengan jelas dasar hukum dan jumlah tarif yang harus dibayarkan.

“Berdasarkan amatan dilokasi dan wawancara kita kepada peserta, saat ini tidak ada petugas dari Kepolisian yang meminta tarif di atas ketentuan dan tidak ada calo yang bermain,” kata Ayu Parmawati Putri Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Aceh.

Taqwaddin berharap, petugas pemberi layanan dapat melayani para peserta test CPNS dengan baik, tanpa permintaan uang imbalan diluar ketentuan dan tidak diskriminasi, yaitu sesuai dengan antrian yang telah diberlakukan.

“Kami mengingatkan kepada petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mengurus berbagai persyaratan administrasi untuk CPNS, agar memberikan pelayanan yang baik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Selain pengawasan pada beberapa instansi yang memberikan pelayanan untuk pengurusan persyaratan administrasi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan menyeluruh pada semua proses ujian seleksi CPNS.

“Kami akan membuka Posko Pengaduan, supervisi dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksana seleksi CPNS. Hal ini kami lakukan sesuai dengan perintah dari Surat Edaran Ketua Ombudsman RI No 32 Tahun 2019 tentang Pengawasan Ombudsman RI dalam Penerimaan Seleksi CPNS Tahun 2019,” ungkap Dr Taqwaddin. (DRA/ril)

Shares: