HukumNews

Oknum wartawan di Aceh ditangkap terkait narkoba

Oknum wartawan di Banda Aceh ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh atas penyalahgunaan narkotika pada Selasa (26/4/2022).
Pengedar sabu di Pidie diringkus polisi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/Arie Basuki

POPULARITAS.COM – Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap oknum wartawan terkait penyalahgunaan narkotika pada Selasa (26/4/2022).

Penangkapan sekitar pukul 14.56 WIB ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang penyalahguna narkotika yang sudah sangat meresahkan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi mengatakan, pelaku berinisial FH (39), tercatat sebagai warga Desa Kajhu, Kec. Baitussalam, Kab. Aceh Besar.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (26/4/2022) malam.

Saat penggeledahan, kata Tendri, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram.

Pelaku pun mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya. Ia kemudian digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain itu juga kita amankan satu unit handphone merek Infinix serta sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ,” katanya.

Kepada polisi, wartawan salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kec. Kuta Baro, Aceh Besar.

“Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut,” tutup Tendri.

Shares: