News

Oknum Polisi yang Tembak Warga Aceh Singkil Ditetapkan Tersangka

Polda Metro selidiki perampokan bersenjata api di Tangsel
Ilustrasi penembakan | Foto: Republika.co.id

BANDA ACEH (popularitas.com) – Oknum polisi Polres Aceh singkil berinisial R ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap pemuda bernama Dedi Kasih (19) warga Desa Sibatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Dedi tewas setelah ditembak secara tidak sengaja oleh R ketika sedang melerai ricuh dalam acara pesta perkawinan pada, Minggu 14 Juli 2019 di desa Sidorejo. Diduga keributan terjadi karena R tengah dalam pengaruh efek mabuk minuman keras.

Diketahui R adalah anggota Polres Aceh Singkil berpangkat Bripka. R selama ini mengemban tugas sebagai ajudan Wakil Bupati.

“Untuk internal sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan. Nanti akan kita lihat lagi hasil penyelidikan apabila perlu rekonstruksi akan kita gelar,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda, Selasa 16 Juli 2019.

Buntut dari insiden penembakan tersebut, Polres Aceh Singkil akan melakukan pengawasan ketat terhadap polisi yang memiliki izin atau mengantongi senjata api.

“Masalah penggunaan senjata api akan diperketat. Begitu dengan tes psikologi, petugas dari Polda Aceh secara berkala turun dalam waktu datang enam bulan sekali untuk melakukan tes terhadap anggota,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi maraknya peredaran minuman keras di Aceh Singkil, Andrianto mengatakan hal tersebut dikarenakan miras adalah hasil produksi masyarakat yang dilakukan secara tertutup.

“Miras yang beredar di Aceh Singkil adalah hasil dari home industry masyarakat bukan dari pabrikan, jadi agak kesulitan juga karena masyarakat diam-diam memproduksi dan memasarkannya,” katanya.

Antisipasi pihak kepolisian terhadap maraknya peredaran miras, Polres maupun Polsek akan mengadakan giat rutin membasmi miras di Aceh Singkil. (ASM)

Shares: