HukumNews

Oknum polisi peras Rp200 juta ke pengusaha emas di Aceh dicopot jabatannya

Tiga oknum penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, dicopot jabatannya dalam kasus dugaan permintaan yang Rp200 juta kepada sejumlah pengusaha toko emas di Banda Aceh.
Oknum polisi peras Rp200 juta ke pengusaha emas di Aceh dicopot jabatannya
lustrasi polisi bermasalah (Grafis/Tribun-Video.com)

POPULARITAS.COM – Tiga oknum penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, dicopot jabatannya dalam kasus dugaan permintaan yang Rp200 juta kepada sejumlah pengusaha toko emas di Banda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (29/10/2021), menjelaskan, sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolda, ketiga oknum yang diduga melakukan permintaan uang itu, sementara diberhentikan jabatannya sebagai penyidik.

Pemberhentian itu, lanjut Kabid Humas, dalam upaya memudahakn pemeriksaan kasus itu oleh Bid Propam Polda Aceh. “Ketiganya dibebastugaskan agar memudahkan pemeriksaan,” terangnya.

Terkait dengan kasus itu sendiri, Kombes Pol Winardy membenarkan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan tiga oknum Polda Aceh itu. Namun, hal ini perlu pendalaman untuk membuktikannya.

“Indikasi sudah ada, tapikan proses pembuktian dibutuhkan. Dan saat ini Bid Propam sedang bekerja menyelidikan dugaan pemerasan itu,” terangnya.

Sebelumnya, pengacara terdakwa toko emas di Banda Aceh, Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, oknum polisi Polda Aceh telah meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh saudara AKP Wawan, Ahmad Razi di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang  benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Upaya pemerasan tersebut, kata Razman, sudah dilaporkan ke Irwaspada Polda Aceh, Kombes Pol Marzuki Ali Basyah. Laporan yang sama juga dilakukan kepada pihak kejaksaan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa.

“Saya memohon maaf, saya pecinta Polri, saya pembela, tapi hari ini juga, saya sudah koordinasi tadi malam akan bertemu dengan Irwasda Polda Aceh, Marzuki Ali Basyah, yang juga orang Aceh. Saya curhat ke beliau tadi malam. Dan hari ini beliau akan menerima surat dari kami,” katanya. 

Editor : Hendro Saky

Shares: