News

Oknum PNS Sipir di Lapas Langsa Diberhentikan Sementara

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh memberhentikan sementara DU, oknum PNS yang bertugas sebagai sipir di Lapas Kelas II B Langsa karena diduga terlibat narkoba.

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi menyebutkan, tersangka DU saat ini sedang menjalani pemeriksaan di BNN pusat. Pemberhentian sementara dilakukan sampai tersangka selesai menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.

“Bagi yang bersangkutan tentunya tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan, sehingga keputusan penghentian sementara ini harus diambil, sembari kita mengikuti proses pemeriksaan sampai ke pengadilan,” kata Lilik kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Aceh, di Banda Aceh, Senin, 14 Oktober 2019.

Lilik menjelaskan, pemecatan baru dilakukan terhadap tersangka jika pengadilan sudah memberi putusan inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap).

Hal itu, kata Lilik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana PNS yang sedang menjalani pemeriksaan dan ada penahanan, maka harus dihentikan sementara. Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana, maka akan dilanjutkan ke pemberhentian selamanya.

Kemenkumham, kata Lilik, sangat kecewa dengan kejadian itu. Ia berharap penangkapan tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya.

“Terkait dengan pegawai tersebut kita belum dapat informasi dari penyidik BNN bahwa keberadaan barang bukti, dan keterlibatan dalam jaringan tersebut apakah terkait dengan narapidana atau petugas lain,” kata Lilik.

Sebelumnya diberitakan, BNN menangkap sepasang suami istri berinisial DU dan NM. Keduanya diamankan pada Senin, 7 Oktober 2019, di dua lokasi terpisah.

Bersama kedua pelaku, BNN juga mengamankan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu kristal sebanyak 20 bungkus atau dengan berat 20,5 kilogram.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menyebutkan, pelaku DU merupakan oknum PNS yang bertugas sebagai sipir di Lapas Kelas II B Langsa.

Kata Arman, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.

Lalu, Tim BNN melakukan penyelidikan, dari hasil tersebut dicurigai ada salah satu oknum ASN yang bertugas di Lapas Kelas 2 B Langsa terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

“Selanjutnya Tim BNN memperdalam penyelidikan tersebut dan kita menangkap pelaku DU di daerah Langsa pada hari Senin 7 Oktober 2019 pada pukul 12.37 WIB, dari pengakuannya bahwa ada sabu di rumahnya Idi Rayeuk,” kata Arman.* (C-008)

Shares: