News

Oknum PNS Dishub DKI yang Jual Sabu di Aceh Sudah Setahun Bolos Kerja

Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)

POPULARITAS.COM – Dinas Perhubungan DKI Jakarta membenarkan oknum pegawai negeri sipil berinisial HH (37) yang diduga jadi perantara penjualan sabu merupakan pegawainya. HH merupakan staf Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel).

“Ya oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai atau staf Sudin (suku dinas) Perhubungan Jakarta Selatan, tapi setahun ini sudah tidak pernah masuk,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).

Syafrin tak menjelaskan lebih lanjut alasan HH tak bekerja selama setahun. Namun, dia memastikan Pemprov DKI tengah memproses surat pemberhentian secara tidak hormat.

“Itu sedang diproses tetapi yang bersangkutan tidak masuk-masuk. Jadi sekarang sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang PNS Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial HH (37) ditangkap karena diduga jadi perantara penjualan sabu. HH juga diduga menggelar pesta sabu bersama tersangka AR (37).

“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya (di Banda Aceh) serta menemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Polisi menciduk HH di rumahnya di Kecamatan Banda Raya, Senin (26/4). Penangkapan HH bermula dari tertangkapnya AR di sebuah pasar di kawasan Lampaseh Aceh, Banda Aceh.

AR diciduk saat tengah duduk di atas sepeda motor. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di kantong celana AR.

Rustam mengatakan tersangka AR mengaku membeli sabu dari seorang pria lewat perantara HH. AR juga mengaku pernah nyabu bareng di rumah HH.

“Dari pengakuan AR kita melakukan pengembangan dan menangkap HH. Keduanya ditangkap di hari yang sama,” jelas Rustam.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku membeli sabu melalui HH sebanyak satu paket. Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,30 gram.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sumber: detik

Shares: