News

Oknum Honorer Kejari Pidie Pasok Sabu ke Rutan Sigli

Oknum Kejari Pasok Sabu

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, menggagalkan upaya peredaran narkotika ke Rumah Tahanan (Rutan) Benteng Sigli oleh seorang oknum pegawai honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pegawai honorer di kantor Kejari Pidie yang diringkus BNNK Pidie itu berinisial NR (41).

Kepala BNNK Pidie AKBP Sulaiman mengatakan, dalam upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,24 gram, NR bertindak sebagai kurir, yang mana pemilik barang haram tersebut merupakan narapidana (napi) Rutan Benteng Sigli berinisial AD (43).

Disebutkan, pengungkapan dan penggagalan upaya peredaran narkoba ke dalam penjara itu bermula dari BNNK Pidie yang berhasil mencokok NR selaku kurir barang haram, pada Minggu (17/1/2021).

Di mana saat dilakukan pengeledahan terhadap NR, tim pemberantas narkoba itu menemukan dua paket sabu-sabu dengan jumlah berat total 52,24 gram.

Saat dilakukan interogasi usai penemuan barang bukti tersebut, NR mengakui jika sabu-sabu tersebut milik AD yang merupakan warga binaan penjara Rutan Benteng Sigli.

“AD menyuruh NR untuk mengambil paket sabu dari temannya berinisial J untuk diantar kepadanya di Rutan. J merupakan mantan residivis yang saat ini masih buron,” AKBP Sulaiman, Selasa (19/1/2021).

Kemudian tim BNNK Pidie langsung bergerak untuk meringkus AD, yang sedang mendekam di penjara Rutan Benteng Sigli.

Sebelum berhasil digagalkan oleh BNNK Pidie, awalnya sabu-sabu seberat 52,24 gram itu direncanakan akan diantar oleh NR ke AD selaku pengedar atau pemilik barang haram itu di rutan Benteng Sigli untuk diedarkan di dalam penjara.

Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Editor: dani

Shares: