EkonomiNews

OJK : Aset industri keuangan syariah capai Rp2.050,44 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) dengan tema “Menjaga Ketahanan Keuangan Syariah dalam Momentum Pemulihan Ekonomi”.
OJK : Aset industri keuangan syariah capai Rp2.050,44 triliun
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (13/04/2022). ANTARA/Youtube Kemenkeu RI/pri. (ANTARA/Youtube Kemenkeu RI)

POPULARITAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) dengan tema “Menjaga Ketahanan Keuangan Syariah dalam Momentum Pemulihan Ekonomi”.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan laporan tersebut antara lain menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang beradaptasi dengan kondisi sosial ekonomi di masa pandemi agar dapat bertahan.

“Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah telah menunjukkan resiliensi yang menunjang momentum pemulihan,” kata Wimboh dalam keterangan resmi, Selasa (26/4/2022) dilansir laman Antara.

Data menunjukkan selama tahun 2021, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.050,44 triliun atau tumbuh 13,82 persen year on year (yoy), dengan aset Industri Perbankan Syariah tumbuh 13,94 persen yoy.

OJK terus mendorong penguatan posisi industri perbankan syariah di tengah persaingan perbankan melalui penerbitan berbagai ketentuan akselerasi transformasi digital disertai dengan sinergi perbankan.

Sementara itu, aset Industri Keuangan Non-Bank syariah tumbuh positif sebesar 3,90 persen yoy di tahun 2021.

Pada saat yang sama, Industri Pasar Modal Syariah menunjukkan perkembangan yang tampak dari kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencapai Rp3.983,65 triliun atau tumbuh 19,10 persen yoy di tahun 2021.

Untuk memperluas akses keuangan, khususnya bagi masyarakat unbankable di sekitar pesantren, OJK juga terus mengembangkan lembaga pembiayaan mikro berbasis syariah yaitu Bank Wakaf Mikro (BWM) yang saat ini telah berdiri sebanyak 62 BWM dan tersebar di 20 Provinsi di seluruh Indonesia.

“Ketahanan dan kinerja positif industri keuangan syariah harus terus dipertahankan, diantaranya dengan mengakselerasi program-program berupa pengembangan aktivitas keuangan sosial syariah melalui sinergi, inovasi, dan kolaborasi yang diwujudkan dalam pengembangan ekosistem rantai nilai halal,” katanya

Shares: