News

Novel Cs Desak Jokowi Bersikap Soal TWK KPK

Novel Baswedan Positif Corona
Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

POPULARITAS.COM – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Mengingat sesuai dengan JR [Judicial Review] dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respons dari Presiden terkait dengan hal ini,” kata Novel dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Pegawai KPK yang berstatus tak memenuhi syarat (TMS) kemudian mengajukan banding administrasi kepada Presiden sebagai atasan KPK, namun belum ada jawaban.

Pihaknya juga telah menerima rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa TWK memuat banyak perbuatan melawan hukum seperti malaadministrasi dan pelanggaran HAM.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding Administrasi, rekomendasi Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM, maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari Presiden,” katanya.

Selain itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono turut merespon putusan MA tersebut.

Ia menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU KPK terkait alih status menjadi ASN, empat hakim konstitusi berpendapat hal tersebut menjadi hak pegawai KPK.

Giri menyatakan saat ini menjadi saat yang tepat bagi Presiden untuk menentukan sikap terkait pegawai KPK nonaktif.

“Kita sudah di babak final. Saatnya Presiden melakukan tendangan penalti tanpa kiper,” ujar Giri dalam akun twitter @girisuprapdiono dikutip Jumat (10/9).

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya hukum dan menyimpulkan, pertama peraturan TWK adalah sah sesuai putusan MK dan MA. Kemudian peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah alih status bukan seleksi.

Terakhir, temuan malaadministrasi dan pelanggaran HAM menandakan adanya kecacatan pada pelaksanaan TWK.

Di lain sisi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim putusan yang dikeluarkan MA atas Perkom 1/2021 menepis tudingan adanya malaadministrasi dan pelanggaran HAM pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Hal ini [putusan MA] menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara malaadministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).

Sebelumnya, MA menolak permohonan uji materi pegawai KPK nonaktif Yudi Purnomo dan Farid Andhika terkait Perkom 1/2021.

Majelis hakim menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASn telah mengikuti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan pelaksanaannya. TWK diterima sebagai salah satu cara untuk mengukur objektivitas dalam memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.

Majelis menambahkan Perkom 1/2021 tidak bertentangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.

“Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara Rp1 juta,” demikian dikutip dari situs MA, Kamis (9/9).

Sumber: CNN

Shares: