HukumNews

Novan Irawan Laporkan Kepala BPN Sabang ke Ombudsman Aceh

Novan Irawan, salah satu warga yang tinggal di Banda Aceh, melaporkan Kepala BPN Sabang, Muliadi, ke Kantor Ombudsman RI perwakilan daerah provinsi ujung barat Sumatera tersebut. Kedatangannya ke instansi tersebut, diterima langsung Taqwaddin, selaku pimpinan di lembaga itu.
Novan Irawan Laporkan Kepala BPN Sabang ke Ombudsman Aceh
Kepala BPN Sabang, Muliadi. (Foto:kba)

POPULARITAS.COM – Novan Irawan, salah satu warga yang tinggal di Banda Aceh, melaporkan Kepala BPN Sabang, Muliadi, ke Kantor Ombudsman RI perwakilan daerah provinsi ujung barat Sumatera tersebut. Kedatangannya ke instansi tersebut, diterima langsung Taqwaddin, selaku pimpinan di lembaga itu.

Kepada media ini, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2021), Ia menjelaskan, laporan dirinya kepada Ombudsman RI terkait dengan perbuatan yang kurang memuaskan yang dilakukan oleh Kepala BPN Sabang selaku instansi yang memberikan pelayanan terkait dengan administrasi bidang pertanahan.

Selain itu juga, katanya, dirinya melaporkan terkait dengan penolakan berkas bea balik nama atas pembelian sebidang tanah yang dibelinya di Kota Sabang beberapa waktu silam.

baca juga : Kuasa Hukum Novan Irawan pertanyakan sikap BPN Sabang lakukan pemblokiran lahan atas permintaan Warga Asing

Diceritakannya, pada medio Februari 2021 silam, dirinya membeli sebidang tanah sertifikat hak milik telah membeli satu bidang tanah dengan nomor sertifikat SHM No.00444 atas nama Ozan Efendi PA. 

Proses jual beli yang dilakukan secara sah melalui notaris dan telah dilakukan pembayaran pajak ke daerah, namun, sambungnya, ketika hendak dilakukan proses bea balik nama, tapi Kepala BPN Sabang menolaknya.

Dirinya juga melaporkan tindakan sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepala BPN Sabang terhadap pemblokiran permohonan bea balik nama atas sertifikat tanah yang dimohonkannya.

Sebagai warga negara Indonesia, kata Novan, melaporkan pejabat yang diberikan kewenangan oleh negara, dan kemudian yang bersangkutan tidak menggunakan kewenangan yang diberikan itu dengan baik, maka hal tersebut adalah bentuk perbuatan yang tidak melayani, dan merugikan dirinya selaku masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan.

baca juga : Jual Beli Tanah Libatkan WNA, Kepala BPN Sabang: Saya Tidak Tahu

Ia berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI, agar persoalan yang dihadapinya saat ini memiliki titik terang.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Taqwaddin, mengatakan, setiap warga negara berhak melaporkan hal apapun terkait dengan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh negara, dan pejabat yang berwenang. 

Laporan Novan Irawan, diterima oleh bagian pencatatan laporan, Helna Meilila, dengan nomor pendaftaran 018/ORI-PAK-BNA/TT/VI/2021.

Taqwaddin kemudian melanjutkan, proses pelaporan akan di input dan di verifikasi, dan selanjutnya akan ditelaah oleh bagian pelaporan.

Terkait dengan pelaporan Novan Irawan, katanya, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan nantinya tim akan melakukan proses verifikasi dan validasi atas laporan yang diberikan ke pihaknya.

“Pasti setiap laporan akan ditindaklanjuti, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta prosedur yang ada,” terangnya.

Namun, lanjutnya, karna saat ini, terdapat 257 laporan yang sudah masuk, dirinya mengaharapkan setiap warga yang melaporkan aspek pelayanan publik untuk dapat bersabar, dan menunggu proses antrian untuk penyelesaian.

“Setiap laporan yang masuk, pasti akan diselesaikan pihaknya,” kata Taqwaddin.

Shares: