News

Nova Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Ditindak

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah | Biro Humas

TAKENGON (popularitas.com) – Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta pelaku kekerasan terhadap wartawan ditindak secara hukum.

Nova mengatakan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap aksi-aksi kekerasan kepada wartawan.

“Saya pikir kita sudah sepakat untuk itu, pers ini adalah salah satu pilar demokrasi, tidak boleh diganggu,” kata Nova Iriansyah di Takengon, Selasa, 21 Januari 2020.

Baca: PWI Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan di Sepanjang 2019

Menurutnya jika ada persoalan terkait dengan profesi kewartawanan haruslah diselesaikan dengan merujuk pada undang-undang pers.

Penyelesaian masalah dengan cara-cara kekerasan dan main hakim sendiri kata Nova tidak boleh dilakukan dan pelakunya harus ditindak.

Baca: Dewan Pers Minta Polisi Tindak Tegas Pengeroyok Wartawan di Aceh Barat

“Kalau ada sesuatu, ada undang-undang pers, ada kode etik jurnalistik yang kita gunakan. Tindakan main hakim sendiri sudah harus dicegah dan ditindak. Harus ada penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Nova Iriansyah.

Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Meulaboh, Aceh Barat, pada Senin (20/2).

Wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh atas nama Teuku Dedi Iskandar dikeroyok oleh sekelompok orang.

Korban mengaku pengeroyokan tersebut erat kaitannya dengan pemberitaan sehingga menyebabkan pelaku merasa tidak senang dan mencari-cari alasan untuk melakukan pengeroyokan. (ANT)

Shares: