News

Nova Bantah Janjikan Penyelesaian Kasus Izin Operasi PT EMM Sebelum 25 April

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pelaksana tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sama sekali tidak pernah menjanjikan untuk menyelesaikan kasus izin operasi PT Emas Mineral Murni (PT EMM) sebelum 25 April 2019. Hal ini berbanding terbalik dengan pemberitaan sejumlah media massa yang menyebutkan Nova menyanggupi untuk siap menggugat PT EMM dalam waktu incrah 14 hari ke depan, terhitung Kamis, 11 April 2019.

“Saya tidak pernah menandatangani ataupun mengatakan menyanggupi untuk menyelesaikan persoalan PT EMM sebelum 25 April 2019,” kata Nova Iriansyah kepada popularitas.com, Jumat, 12 April 2019.

Meskipun demikian, Nova menyatakan komitmennya untuk menolak beroperasinya tambang emas tersebut, dan bakal menyelesaikan persoalan PT EMM. “Apalagi wilayah operasi PT EMM tersebut juga kena kampung halaman saya,” kata Nova lagi.

Baca: Plt Gubernur Aceh Sepakat Tolak Keberadaan PT EMM

PT EMM merupakan perusahaan holding pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP Beutong Ateuh. Sementara sahamnya dimiliki oleh sejumlah perusahaan asing bersama perusahaan nasional.

Saham terbesar PT EMM saat ini dikantongi oleh Asiamet Resource Limited (Asiamet Ltd), yaitu sebesar 80 persen. Sisanya, saham perusahan tersebut dikuasai oleh PT Media Mining Resource, sebuah anak perusahaan PT Media Group.

IUP OP perusahaan tambang ini sebenarnya dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada 19 Desember 2017 lalu. Melalui surat bernomor 66/I/IUP/PMA/2017, Kepala BKPM RI kemudian menyetujui penyesuaian peningkatan tahap izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi IUP mineral logam dalam rangka PMA.

Baca: Miliki Cadangan 2,1 Juta Ounce Emas, Siapakah Pemilik PT EMM?

Sebenarnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh telah mengajukan gugatan terhadap PT EMM. Dalam gugatannya, lembaga yang bergerak di bidang lingkungan tersebut mengajukan 19 item kesimpulan di hadapan majelis hakim yang menyidang perkara.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat turut menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan PT EMM, termasuk tentang kewenangan Aceh merujuk Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh. Selain itu, kehadiran perusahaan tersebut juga dinilai merusak lingkungan pada dua kabupaten, yaitu Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Namun, gugatan tersebut kalah di PTUN Jakarta. Majelis Hakim menilai PT EMM telah mengantongi izin untuk operasi tambang di Beutong Ateuh, tetapi pihak penggugat menyebut adanya fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang disampaikan tidak menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan.

Sebelumnya, massa mahasiswa beberapa kali meminta Plt Gubernur Aceh bersikap dan turut membentuk tim khusus untuk mencari tahu proses pemberian izin operasi kepada PT EMM. Hal inilah yang membuat massa kemudian bergerak ke kantor Gubernur Aceh sebanyak 12 kali, dan terakhir secara berturut-turut pada 9-11 April 2019.

Plt Gubernur Nova Iriansyah yang lama bersikap terkait izin operasi PT EMM dan pelanggaran kewenangan Aceh membuatnya dituding berkepentingan terhadap perusahaan tambang emas tersebut. Namun, untuk hal ini, Nova kepada popularitas.com secara tegas membantah. “Saya tidak berkepentingan apapun terhadap PT EMM ini,” kata Nova.

Baca: Demo Tolak PT EMM Berlanjut Tanpa Izin Polisi

Dia bahkan mengaku telah mengumpulkan sejumlah informasi dan akan membentuk tim untuk menyelesaikan kasus ini. “Namun, yang perlu ditekankan, saya tidak pernah menjanjikan menyelesaikannya sebelum 25 April 2019, baik di dalam surat pernyataan maupun secara lisan di hadapan demonstran,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Gubernur Aceh sepakat untuk menolak izin operasi tambang di wilayah Nagan Raya dan Aceh Tengah. Persetujuan ini disampaikan Nova Iriansyah di hadapan massa Barisan Pemuda Aceh (BPA) di halaman Kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 11 April 2019.

Persetujuan Nova tersebut juga dibarengi dengan penandatanganan surat pernyataan yang di dalamnya berisi beberapa poin tentang penolakan PT EMM. Adapun poin-poin tersebut, yaitu siap melakukan gugatan melalui Pemerintah Aceh sebagi bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat Aceh, siap menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM), mengutuk tindakan Pemerintah Pusat yang tidak menghormati kekhususan Aceh yang dihasilkan dari butir-butir perdamaian antara Aceh dan Indonesia, serta siap membuka dan mengecam dalang di balik berdirinya PT EMM di bumi Aceh.* (SKY/BNA)

Shares: