HeadlineHukum

Ngopi Siang Hari, 7 Warga Diciduk WH di Banda Aceh

Ngopi Siang Hari, 7 Warga Diciduk WH di Banda Aceh
Petugas mengamankan warga yang ngopi di siang hari di Dusun Sibayak, Gampong Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Rabu, 6 Mei 2020. (Foto: Instagram @satpolppwh_bna)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 7 warga diamankan setelah kedapatan ngopi siang hari pada bulan Ramadan di Dusun Sibayak, Gampong Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa, 6 Mei 2020.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, ketujuh pelaku tersebut dipergoki saat sedang asik minum kopi di sebuah warung di desa tersebut.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi warga dan hasil pemantauan kita juga,” kata Hidayat saat dihubungi, Rabu, 6 Mei 2020.

Hidayat tak membeberkan identitas ketujuh pelaku tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mereka dilepas dengan persyaratan tak melakukan lagi perbuatan yang sama.

“Saya belum menerima laporan utuh, yang jelas ada 7 orang yang diamankan. Mereka dilakukan pembinaan dan penyitaan peralatan pemanas minuman,” sebut Hidayat.

Menurutnya, pengungkapan pelanggaran tersebut juga berkat informasi dan patroli rutin yang dilakukan personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Hal ini akan terus dilakukan di hari-hari berikutnya.

“Selama Ramadan tahun ini, baru dua kasus yang kita tangani, pertama jualan nasi di Peunayong dan yang ngopi di siang hari,” jelasnya.

Sebelumnya, personel Satpol PP dan WH Banda Aceh juga mengamankan pedagang nasi yang nekat berdagang di siang hari saat bulan Ramadan, di Pasar Peunayoung, Banda Aceh, Selasa, 28 April 2020.

Pedagang itu terciduk, saat petugas tengah patroli di seputaran Pasar Peunayoung. Pedagang tersebut diketahui berjualan secara terbuka. Sehingga petugas menyita seluruh dagangan pelaku.

“Kita sudah beri peringatan untuk tidak jualan ditepat terbuka dan mentaati seruan bersama forkopimda Banda Aceh jualan setelah shalat Ashar,” kata dia.[acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: