EditorialHeadline

Ngopi di rumah saja, tidak ada Zona Hijau Covid-19 di Aceh

agar terhindar dari virus yang telah menewaskan 4 juta orang di seluruh dunia, dan 62 ribu orang di Indonesia, serta 841 orang di Aceh.

SEJAK beberapa bulan terakhir, kasus penyebaran covid-19 di provinsi ujung barat Sumatera ini, terus meningkat. Sejumlah kasus kematian terus bertambah, dan seluruh ruang perawatan rumah sakit penuh, tak tersisa kamar kosong.

Dua daerah, Aceh Tengah dan Kota Banda Aceh, dua Pekan terakhir menempati status zona merah penyebaran covid-19, 6 daerah zona kuning, atau resiko rendah, dan 15 kabupaten zona kuning, atau resiko sedang. Sama sekali tidak ada zona hijau di Aceh.

baca juga : Aceh Tengah kembali ditetapkan zona merah penyebaran covid-19

Status zonasi penetapan daerah merah, orange, dan kuning di Aceh itu, berdasarkan hasil analisis data pandemi covid-19 periode 28 Juni – 4 Juli 2021, oleh Tim Pakar Satgas Penanganan Virus Corona nasional.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, menerangkan, penetapan zonasi itu, didasarkan pada perhitungan indikator epidemiologi, surveilance kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, tidak ada daerah di Aceh sebagai zona yang relatif aman dari paparan covid-19, kata SAG, sapaan karib Saifullah Abdulgani.

Patut kita catat semua, sebagai warga yang tinggal dan menetap di provinsi ujung barat Sumatera ini, tidak ada zona hijau di Aceh, tidak ada tempat bagi siapapun terhindar dari serangan covid-19, karenanya, menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada diri sendiri, dan keluarga adalah kunci agar terhindar dari virus yang telah menewaskan 4 juta orang di seluruh dunia, dan 62 ribu orang di Indonesia, serta 841 orang di Aceh.

Kota Banda Aceh sendiri, pada bulan-bulan sebelumnya merupakan zona hijau, pekan-pekan terakhir sudah menjadi merah, kasus terus naik, kematian terus bertambah. Dan bahkan, nasional telah menetapkan daerah ini dengan status PPKM mikro level 4.

Guna mengawal instruksi Mendagri terkait dengan ditetapkan Banda Aceh sebagai daerah zona merah dengan PPKM mikro level 4, konsekuensinya, seluruh aktivitas, pusat perdagangan dan kawasan wisata wajib tutup pukul 17.00 WIB, dan itu akan mulai berlaku pada 12 Juli 2021 mendatang.

baca juga : Madrasah di Zona Merah Tidak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Kontribusi kita semua menjaga Aceh, adalah dengan segera ikut program vaksinasi massal yang tengah digencarkan Pemerintah saat ini, dan sembari terus berdoa, dan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun.

Menghindari kerumunan, tentu pilihan yang tepat adalah berdiam diri di rumah bersama keluarga, ngopi di rumah bersama keluarga, dan sementara ini, pilihan menikmati secangkir kopi adalah di rumah saja lebih baik.

Ikhtiar tersebut, sebagai wujud kerjasama kita dengan pemerintah, dengan petugas kesehatan dan pihak-pihak yang selama ini berjibaku dengan covid-19.

Dan tentu doa yang tak putus, terus kita panjatkan, agar Allah Subhanawataala, segera mengangkat virus ini dari bumi. (***EDITORIAL)

Shares: