News

Nelayan yang Melaut di Aceh Saat Idul Adha akan Disanksi Adat

Gerak cepat Pj Bupati Aceh Besar jawab krisis solar subsidi warga Pulo Aceh
Ilustrasi - Nelayan kecil sedang melaut. ANTARA/HO-KKP

POPULARITAS.COM – Panglima Laot Aceh akan memberikan sanksi kepada para nelayan yang melaut pada hari pantang melaut mulai 10, 11 dan 12 Dzulhijjah 1442 H.

Wakil Sekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menerangkan, 10 sampai 12 Dzulhijjah 1442 H adalah hari pertama, kedua dan ketiga Idul Adha 1442 H.

“Mulai hari raya 1, 2, dan 3 akan ada sanksi adat bila melanggar, kapal akan ditahan selama minimal 3 hari dan maksimal 7 hari dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk lembaga Panglima Laot setempat,” kata Miftach Cut Adek dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Ia menjelaskan, 10, 11 dan 12 Dzulhijjah adalah hari “pantang laot”. Tanggal-tanggal hijriah tersebut adalah hari yang diharamkan meulaut bagi nelayan seluruh Aceh.

Hari pantang meulaut, lajut Miftach, ini juga berlaku untuk nelayan luar Aceh yang melakukan aktivitas operasionalnya di wilayah perairan Aceh.

“Hari pantang ini mengandung makna bahwa nelayan diharuskan melakukan ibadah Idul Adha dan bersilaturami serta berkurban dalam masyarakatnya masing-masing,” kata Miftach.

Editor: dani

Shares: