HukumNews

Nelayan Nyambi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)

POPULARITAS.COM – Seorang nelayan berinisial SU (35) warga Gang Haji Tana, Gampong Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dibekuk polisi karena nyambi menjadi pengedar sabu, Minggu dini hari (7/1) sekira pukul 02.00 WIB.

Bersama pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 6 paket sabu. Selama ini pelaku sudah meresahkan warga karena sering menjajakan sabu kepada warga, terutama anak-anak muda di gampongnya sendiri.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, selama ini warga serah dengan aksi pelaku, sehingga warga pun melaporkan keberadaan pelaku yang sedang mengedar sabu di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi tersebut Tim STAR bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan informasi tersebut,” kata AKBP Hendri Budiman, Senin (8/1/2018).

Sampai di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledagan ditemukan barang bukti 6 paket sabu. Paket sabu yang hendak diedarkan itu disimpan dalam kota bedak untuk mengelabui petugas.

“Selain itu tim juga menyita 1 unit HP dan uang Rp 50.000 sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum dan guna untuk dilakukan penyidikan kasus tersebut.[acl]

Shares: