HukumNews

Nekat Jual Sabu di Rumah, Polisi Bekuk Zikrullah

LHOKSUKON (popularitas.com) – Zikrullah (31) warga Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. Dia ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Utara di kediamannya, Kamis, 16 Januari 2020.

Kapolres Aceh Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP M Daud kepada popularitas.com membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi bahkan menemukan satu paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,81 gram.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering berjualan barang haram tersebut di rumahnya, dan hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat,” ujar M Daud.

Tim yang mendapatkan informasi langsung menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti narkoba.

Saat ini Zikrullah dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.* (C-006)

Shares: