News

Nazaruddin: Keluar Masuk Sabang Wajib Miliki Izin Tim Gugus Tugas

Penumpang duduk lesehan di atas Kapal KMP BRR dalam pelayaran dari, Pelabuhan Ulee-lheue Banda Aceh tujuan Pelabuhan Balohan, Sabang. (Antara)

SABANG (popularitas.com) – Untuk mengantisipasi penularan virus corona, Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan kebijakan, yaitu setiap orang yang masuk atau keluar Sabang harus memiliki surat izin dari tim gugus tugas.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor: 440/2678 tanggal 4 Mei 2020 tentang pembatasan orang berpergian. Wali Kota Sabang Nazaruddin, mengatakan seruan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sabang dalam percepatan penanggulangan virus corona (Covid-19).

“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan,” kata Nazaruddin dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2020.

Nazaruddin menjelaskan, dalam surat edaran itu pihaknya menegaskan, surat edaran itu berlaku besok, 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melakukan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan tim gugus tugas COVID-19 Kota Sabang.

“Kecuali, PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri yang surat izinnya dikeluarkan walikota,  Sekda, pimpinan, atau komandan masing-masing kesatuan,” katanya.

Kemudian, surat edaran itu juga memuat bahwa sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020 maka kapal ferry di pelabuhan penyebarangan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh, atau sebaliknya tidak dibolehkan mengangkut penumpang.

Kapal penyebarangan hanya melayani pengangkutan kendaraan yang membawa logistik, bahan pokok, dan kebutuhan lain untuk Kota Sabang.

“Dalam waktu dimaksud itu, tidak melayani penyebarangan orang atau penumpang,” ujarnya.

Ia berharap seluruh masyarakat mendukung dan bekerjasama untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Aceh, khususnya di Sabang. (dani)

Shares: