News

NasDem Ingin Pasal Penodaan Agama di RKUHP Dibahas Ulang

Bendera Nasdem. (ist)

POPULARITAS.COM – Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari ingin agar pasal penodaan agama dan pasal kontroversial lainnya dalam RUU KUHP dibahas ulang. Taufik menyebut dalam waktu dekat DPR akan kembali membahas RUU KUHP yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan di masyarakat.

“Saya berharap ada dukungan dari publik untuk bisa mendesak kepada pemerintah dan DPR sama-sama supaya bisa mau mendiskusikan kembali, membahas kembali secara mendasar, bukan sekadar sosialisasi atau menambahkan dikit-dikit saja, saya butuh dukungan itu juga. Karena keinginan saya dan fraksi saya ingin membongkar lagi, ingin diskusi lagi, ingin menuntaskan hal-hal yang belum tuntas yang masih menjadi kontroversial di dalam RKUHP,” kata Taufik dalam diskusi bertajuk Trend Penodaan Agama di Indonesia yang disiarkan di YouTube YLBHI, Jumat (21/8/2020).

Ia menyebut diperlukan dukungan publik agar fraksi lainnya dan pemerintah menyetujui pembahasan ulang pasal-pasal kontroversial yang sebelumnya diprotes masyarakat. Hal itu karena berdasarkan kesepakatan pada periode sebelumnya, RUU KUHP akan di-carry over atau hanya ditambahkan sedikit saja.

“Ini waktunya sudah dekat. Oleh karena itu saya harap teman-teman memberikan perhatiannya termasuk pasal-pasal yang mengatur penodaan agama dan pasal lainnya yang masih menyimpan hal yang kontroversial,” kata Anggota Komisi III DPR ini.

Ia menuturkan dalam RUU KUHP nantinya harus dirumuskan batasan-batasan dan penjelasan terkait penodaan agama secara jelas dengan mengarahkan ke hate crime, maupun religious hatred. Menurutnya pasal penodan agama apabila dihapuskan tidak berarti akan menyelesaikan masalah, tetapi bagaimana membenahi aturan mengenai penodaan agama tersebut.

“Kalau saya lihat dari paparan yang ada ternyata tidak semudah itu ketika sudah tidak ada pasalnya atau kita ubah menjadi sangat strik khususnya hate crime atau religius hatred tapi problemnya masih bersisa, bagaimana kita juga tetap harus membangun keadaan sosial yang tidak saling tegang akibat dari isu-isu ini,” ujarnya.

Taufik mengatakan tantangan pemerintah selanjutnya adalah bagaimana menyelesaikan unjuk rasa yang sering kali digunakan untuk menekan dan berujung pada kriminalisasi kasus penodaan agama. Tak hanya pemerintah, tetapi akademisi dan tokoh lainnya juga dapat membantu pemerintah mengatasi tantangan tersebut.

“Bagaimana kita membenahi hukumnya, aturannya, di sisi lain pemerintah punya tanggungjawab untuk melakukan edukasi, dialog dengan berbagai pihak dengan dasar bahwa kita tidak bisa biarkan berbagai kelompok untuk selalu mengedepankan penodaan agama sebagai adanya alat penekan bagi adanya perbedaan keyakinan terhadap agama yang berujung pada kriminalisasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, RKUHP menjadi salah satu RUU yang banyak ditolak masyarakat saat periode DPR lalu. Bahkan penolakan-penolakan menimbulkan sejumlah aksi demo berkepanjangan.

Sumber: detik

Shares: