HukumNews

Napi narkotika kabur dari Lapas Lhoksukon

Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
Ilustrasi napi kabur

POPULARITAS.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Yusnaidi menyatakan seorang warga binaan atau narapidana perkara tindak pidana narkotika melarikan diri.

Yusnaidi, dikutip dari laman Antara, Rabu (17/8/2022) mengatakan napi yang kabur tersebut berinisial AY (32), warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

“Narapidana tersebut kabur dengan cara merusak plafon dan kawat berduri, kemudian melompati tembok belakang lapas, Senin (15/8), sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Yusnaidi.

Yusnaidi mengatakan warga binaan yang melarikan diri tersebut merupakan penghuni Blok A3. Yang bersangkutan baru saja menjalani hukuman setelah vonis hukuman penjara selama delapan tahun.

Ketika napi narkotika tersebut melarikan diri, kata Yusnaidi, para warga binaan lainnya sedang mengaji. Pengajian tersebut merupakan agenda rutin keagamaan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Yusnaidi mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh dan Polres Aceh Utara.

“Petugas kami hingga saat ini masih di lapangan, mencari narapidana kabur tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian menangkap warga binaan yang kabur tersebut,” kata Yusnaidi.

Shares: