News

Napi LP Lambaro Selundupkan Sabu

Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh dan Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pemilik sabu dengan berat 7.11 gram dalam 32 bungkus plastik, pada Rabu 25 September 2019.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang,  mengatakan, salah seorang tersangka berinisial FP merupakan residivis tindak pidana narkoba.

Warga Gampong Suak Awe, Aceh Barat itu merupakan buronan napi yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar.

Sementara tersangka lainnya, FA merupakan penjual sabu kepada FP. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berupa 32 buah bungkusan kecil dari plastik warna bening  yang berisikan sabu dengan berat 7,11 gram.

“Tersangka FP ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh dan Personel Opsnal Unit I Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh,” kata AKP Boby, Jumat 27 September 2019.

Tersangka FP, jelas Boby, mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut dibeli dari tersangka FA seharga Rp3,5 juta.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka FA, esok harinya tim gabungan melakukan penangkapan di rumahnya di desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar jam 7 pagi,” jelasnya.

Saat ini FP dan FA mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal 20 tahun. (ASM)

Shares: