Kesehatan

Mulai 1 Februari, Rokok Elektrik Dilarang di Singapura

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan Singapura akan memberlakukan larangan terhadap pembelian dan pengonsumsian produk tembakau seperti rokok elektrik, shisha, dan tembakau lain mulai 1 Februari mendatang.

Larangan baru tersebut merupakan perwujudan tahap pertama dari amandemen Undang-Undang Tembakau, yang meliputi pengendalian iklan dan penjualan yang disahkan Parlemen November tahun lalu.

Di bawah undang-undang tersebut, maka siapa pun yang kedapatan memiliki, membeli, dan menggunakan produk terlarang itu akan dikenakan denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau Rp 20 juta.

“Masyarakat didorong untuk membuang semua produk tembakau yang mereka miliki saat ini,” demikian pernyataan dari Kementerian Kesehatan Singapura seperti dilansir merdeka.com.

Selama ini, aturan itu hanya diterapkan kepada mereka yang tertangkap mengimpor, menjual, dan mendistribusikan produk tembakau. Hukuman yang didapat bisa berupa denda hingga 10.000 dollar Singapura atau Rp 101,2 juta dan penjara selama enam bulan untuk pelanggaran pertama.

Sedangkan untuk pelanggaran berulang, denda yang mesti dibayar maksimum mencapai 20.000 dollar Singapura atau Rp 203,6 juta dan penjara sampai satu tahun.

Selain itu, Singapura juga menaikkan usia minimum untuk pembelian, penggunaan, penjualan, penawaran, dan kepemilikan produk tembakau dari 18 menjadi 21 tahun. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi generasi muda dari ketergantungan terhadap produk tembakau.

“Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi kesempatan bagi kaum muda untuk merokok sebelum usia 21 dan untuk melindungi populasi kita dari bahaya produk tembakau terutama yang imitasi,” sebut lagi pernyataan dari Kementerian Kesehatan Singapura.[acl]

Shares: