News

MS Jantho sosialisasi e-Berpadu kepada APH Aceh Besar

MS Jantho sosialisasi e-Berpadu kepada APH Aceh Besar
Ketua MS Jantho, Siti Salwa sosialisasi e-Berpadu kepada APH Aceh Besar. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa melakukan sosialisasi dan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu) kepada aparat penegak hukum (APH) dalam wilayah yuridiksi Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan tersebut, terang Siti Salwa, adalah gerak tanggap atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas, Sobandi dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada 25-27 Juli 2022 lalu.

Siti menjelaskan, sosialisasi dan simulasi ini dilakukan agar stakeholders penegak hukum mengetahui dan mengimplementasikan program tersebut dalam menunjang kinerja.

“Sehingga aplikasi ini dapat mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara polisi, jaksa, pengadilan dan rumah tahanan (rutan),” kata Siti dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Ia menambahkan, aplikasi tersebut juga bertujuan mewujudkan sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana.

Selain itu, tambah Siti, juga untuk menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.

Mahkamah Agung, tambah Siti, terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

“Dan aplikasi e-Berpadu ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security apliksi,” ujar Siti.

Dalam kesempatan itu, Siti menjelaskan bahwa fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu dapat menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara.

“Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku di masing-masing APH,” pungkasnya.

Shares: