News

MPU Sebut Kegiatan FPI di Aceh Tidak Ada yang Langgar Aturan

MPU Aceh: Iduladha sesuai penetapan pemerintah
Tgk Faisal Ali. (Popularitas/Dani R)

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan, keberadaan FPI di Aceh sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

“Keberadaan FPI di Aceh biasa saja, sama dengan ormas lainnya. Tidak ada aksi atau kegiatan mereka melanggar aturan. Selain itu, tidak ada aktivitas FPI yang ditakutkan masyarakat,” kata Tgk H Faisal Ali seperti dilansir laman Antara, Rabu (30/12/2020).

Tgk H Faisal Ali mengatakan FPI merupakan keluarga besar masyarakat Aceh. Kehadirannya tidak berbeda dengan ormas lainnya di Aceh. Masyarakat Aceh penuh ukhuwah, sangat toleran, dan memahami satu dengan yang lain.

Menyangkut dengan pembubaran FPI, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan pemerintah tentu memiliki pandangan lain dalam membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan.

Lem Faisal mengatakan pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah. Namun, pembubaran tersebut harus betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan hanya karena kebencian. Pembubaran harus sesuai aturan,” kata Wakil Ketua MPU Provinsi Aceh tersebut.

Selain itu, Tgk H Faisal Ali juga mengingatkan pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan jangan sampai melahirkan kebencian di antara sesama umat dan sesama anak bangsa. Sebab, kebencian itu hanya menimbulkan perpecahan.

“Pembubaran yang dilakukan harus betul-betul karena penegakan hukum. Pembubaran tersebut dilakukan karena pelanggaran hukum, bukan karena alasan lainnya,” kata Tgk H Faisal Ali.

Shares: