News

MPU Aceh Tak Rekomendasi Takbir Keliling

MPU Aceh imbau sholat berjamaah kembali rapatkan shaft sebab Covid-19 melandai
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali Faisal | Foto: Istimewa

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh tak merekomendasikan pelaksanaan pawai takbir keliling pada malam Idul Fitri 1441 H.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menjelaskan, soal pelaksanaan takbir keliling juga sudah disampaikan dalam Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadan.

“Terkait takbir keliling itu sudah ada di Tausiah Nomor 5, kita tidak merekomendasikan untuk dilaksanakan, tapi yang sifatnya keliling,” kata Faisal Ali saat dihubungi wartawan di Banda Aceh, Jumat, 15 Mei 2020.

Sedangkan takbir di masjid atau meunasah, kata Faisal Ali, MPU Aceh sangat menganjurkannya karena itu bagian dari syiar agama.

“Jadi silakan takbir di meunasah masing-masing, meunasah masing-masing, tetapi dengan tidak melakukan pawai keliling, yang selama ini kita lakukan,” sebut dia.

Selain takbir keliling, pelaksanaan salat Idul Fitri juga masih mengacu pada Tausiah MPU Aceh Nomor 5 tahun 2020 yang dikeluarkan sebelum Ramadan.

“MPU Aceh masih berpegang pada tausiah nomor 5 karena kondisi Aceh belum berubah, Alhamdulillah kita masih dalam kondisi terkendali,” ujarnya.

Faisal Ali menerangkan, pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah tak dilarang karena kondisi Tanah Rencong masih terkendali dari virus corona atau Covid-19. Di sisi lain, Aceh juga belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun demikian, kata Faisal Ali, MPU Aceh memberi kebebasan kepada setiap muslim apakah melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau rumah. Kepada masyarakat yang ozor, ia mengajurkan agar pelaksanaannya dilakukan di rumah.

“Kalau tidak ada keozoran jika ingin mencapai kelebihan untuk melaksanakan berjemaah silakan. Tetapi juga jangan mengabaikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: