News

MPU Aceh: Salat Idul Fitri Dibolehkan Berjamaah, Asal Gunakan Masker

Warga melaksanakan salat Kusuf
BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak melarang warga untuk menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah, baik di masjid maupun di tempat terbuka misalnya di lapangan.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya beralasan karena kondisi Aceh saat ini masih terkendali dari virus corona (Covid-19). Kemudian Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadan juga masih berlaku, diantaranya memuat soal pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah.
Namun, MPU Aceh tidak melarang warga yang ingin beribadah salat Idul Fitri di rumah. “Kita masih berpegang pada tausiah tersebut, karena kondisi Aceh tidak berubah seperti awal, masih terkendali, jadi salat ID bisa berjamaah, maupun di rumah,” ujar Faisal Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Mei 2020.
Sementara soal imbauan Menteri Agama, kata dia tidak bertentangan dengan MPU Aceh maupun MUI. Sebab, imbauan Menteri Agama itu di khususkan bagi daerah yang masuk zona merah dan sudah memberlakukan PSBB.
Sementara Aceh hingga saat ini belum masuk dalam zona tersebut. “Kalau Kemenag mengimbau hal demikian, berarti itu di khususkan bagi daerah yang memang parah terkena Covid-19 dan yang sudah terapkan PSBB,” ujarnya.
Meskipun tidak dilarang salat Idul Fitri berjamaah, warga tetap diimbau menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beribadah. “Pelaksanaan salat Idul Fitri boleh, tapi jangan mengabaikan protokol kesehatan, harus pakai masker,” ucapnya.
Meski demikian, MPU Aceh tidak merekomendasikan warga untuk melakukan takbir keliling pada saat malam hari raya idul Fitri. Takbir hanya di perbolehkan dari dalam masjid untuk dikumandangkan. (dani)
Shares: