HeadlineNews

MPU Aceh Perbolehkan Salat Tarawih, Ini Syaratnya

MPU Aceh Perbolehkan Salat Tarawih, Ini Syaratnya
Umat Muslim melaksanakan salat Jumat di Masjid Tgk Chiek Dilamnyong, Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat, 3 April 2020. (Fadhil/popularitas.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis Permusyawataran Ulama (MPU) Aceh akhirnya mengeluarkan tausyiah (aturan) terkait ibadah di bulan ramadan. Dalam tausyiahnya, MPU mengizinkan warga untuk tetap menggelar salat tarawih berjamaah seperti biasa.

Tausyiah nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan ramadan itu, memiliki 13 poin. Salah satunya soal tarawih. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyebutkan, keputusan itu diambil dari pandangan tokoh, pejabat pemerintahan dan para ulama yang ada di Aceh. Melihat kondisi saat ini, salat tarawih berjamaah tetap digelar.

“Terkait pelaksanaan ibadah bulan ramadan, jadi tetap salat tarawih berjamaah dilakukan seperti biasa di masjid,” ujar Faisal Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).

Namun, kata Faisal, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh warga. Yaitu, ke masjid harus menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Kemudian masjid diimbau tidak menggelar ambal. Kemudian, terkait jarak antar shaf, akan dikembalikan kebijakannya ke masjid-masjid.

“Tetap membawa sajadah sendiri-sendiri, dan warga kita minta untuk terapkan protokol kesehatan,” ujar Faisal.

Faisal menambahkan, dalam salat tarawih di tengah corona, pihaknya juga tidak mengatur waktu saat salat tarawih nantinya, apakah dikurangi atau tidak. “Seperti biasa, tidak ada diatur waktu,” ucapnya.

Selain membolehkan salat tarawih, dalam tausyiah MPU Aceh itu juga mengatur soal kegiatan di bulan ramadan. Pihaknya meminta warga untuk tidak melakukan sahur on the road dan buka bersama di luar rumah, safari ramadan dan tadarus keliling kampung.

“Jika tadarus di masjid, dibolehkan,” ujar Faisal.

Larangan lainnya adalah tidak melakukan takbir keliling saat menyambut Idul Fitri nanti. Takbir atau jenis ibadah lainnya cukup digelar di meunasah atau masjid masing-masing.

Reporter: Dani

Shares: