HeadlineNews

MPU Aceh Nilai Surat Edaran Menag Tidak Sesuai Protokol Kesehatan

MPU Aceh imbau sholat berjamaah kembali rapatkan shaft sebab Covid-19 melandai
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali Faisal | Foto: Istimewa

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait ibadah di bulan Ramadhan. Dalam poin surat tersebut, juga meniadakan salat tarawih dan idul fitri untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali menilai surat edaran itu merupakan kebijakan yang keliru. Apalagi, dalam surat edaran itu belum ada koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia.

Lem Faisal, sapaan akrap Tgk Faisal Ali, mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengikuti atau tidak surat edaran Menteri Agama. Larangan meniadakan salat tarawih dan idul fitri tidak sejalan dengan protokol kesehatan dalam hal beribadah.

“Surat Edaran Kemenag tidak sejalan dengan protokol kesehatan. Dalam protokol kesehatan juga membolehkan kegiatan seperti itu (keagamaan) tapi harus memperhatikan jarak,” ujar Faisal Ali, saat dikonfirmasi, Selasa, 7 April 2020.

Ia menjelaskan, untuk di Aceh protokol kesehatan dalam hal beribadah sudah dijalankan. Seperti jarak antarshaf saat salat berjamaah di masjid. Hal itu, kata dia sesuai dengan penerapan phsycal distancing.

Ia juga menilai Menteri Agama terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan surat edaran dan tidak meminta rekomendasi kepada Menteri Kesehatan, terkait protokol kesehatan tentang pelaksanaan ibadah. Apalagi, surat edaran tersebut belum disetujui oleh MUI.

“Apabila memenuhi standar kesehatan bagaimana? kenapa kegiatan lain dibolehkan? harusnya Kemenag berkoordinasi dengan Menkes bagaimana pelaksanaan ibadah itu agar sesuai dengan protokol kesehatan. Saya kira sebelum ada fatwa MUI, ya jangan dikeluarkan surat tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Faisal juga meminta agar Presiden Joko Widodo menertibkan surat edaran dari seluruh kementrian yang diarahkan ke masyarakat. Agar, tidak tumpang tindih satu sama lain. Kecuali, surat edaran dari Kementrian itu dipergunakan untuk internal di suatu Kementrian.[acl]

Reporter: Dani

Shares: