News

MPU Aceh Larang Takbir Keliling

MPU Aceh imbau sholat berjamaah kembali rapatkan shaft sebab Covid-19 melandai
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali Faisal | Foto: Istimewa

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh melarang masyarakat mengadakan pawai takbir Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, tetapi takbiran dapat dilakukan di masjid dan mushalla gampong atau desa masing-masing.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, mengatakan berdasarkan keputusan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Beribadah Bulan Ramadhan, takbiran pada malam Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 tidak dibenarkan.

“Pawai takbiran jangan dilakukan karena akan mendatangkan ramai orang dan di dalam mobil juga tidak memenuhi physical distancing,” katanya, Rabu (20/5/2020) dilansir Antara.

MPU meminta masyarakat Aceh tidak mengadakan pawai takbiran, namun para ulama Tanah Rencong mempersilahkan warga untuk menyambut Lebaran dengan takbiran di masjid atau mushalla di daerah masing-masing.

“Kita imbau agar takbiran di masjid, atau mushalla masing-masing, tidak melakukan pawai karena berpotensi kerumunan. Karena boleh kita lalukan takbir di mushalla maka lebih bagus kita lakukan di mushalla,” ujarnya.

Ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu mengatakan para ulama Aceh tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah, baik di lapangan ataupun di masjid.

Mengingat, kata dia, tingkat penyebaran COVID-19 di daerah Tanah Rencong masih sama seperti sebelum bulan puasa, bahkan Aceh juga tidak termasuk wilayah zona merah penyebaran virus corona.

“Shalat Id tetap seperti biasa, kalau melakukan di masjid, silahkan, mau shalat di lapangan boleh, mau dilakukan di rumah juga boleh, enggak masalah. Karena kondisi kita masih normal,” ujarnya.[acl]

Shares: