News

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Salam Lintas Agama

MPU Aceh: Iduladha sesuai penetapan pemerintah
Tgk Faisal Ali. (Popularitas/Dani R)

BANDA ACEH (popularitas.com)  – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam. Salah satu yang diatur dalam fatwa itu adalah soal memberi salam kepada non-muslim.

“Kalau untuk memberi salam, dengan lafaz tertentu , assalamu’alaikum warahmatullah, itu haram dilakukan kalau kepada non muslim tertentu, makna non muslim tertentu ini hanya non muslim saja, itu haram dilakukan oleh seorang muslim,” kata Wakil Ketua MPU, Tgk Faisal Ali, Kamis, 12 Desember 2019.

Selain itu, fatwa itu juga mengharamkan umat muslim mendoakan masyarakat non muslim untuk diampunkan dosanya. Akan tetapi, apabila mendoakan untuk mendapat petunjuk, maka hukumnya boleh.

Faisal menambakan, fatwa itu juga mengharamkan penggunaan simbol-simbol agama Islam secara sembarangan dan sengaja. Sebab, selama ini banyak masyarakat yang menggunakan simbol-simbol tersebut di kendaraan maupun pakaian.

“Bagi umat Islam yang menggunakan simbol-simbol agama tersendiri, misalnya lafaz, tulisan ayat-ayat Allah di mobil di peci itu juga dilarang penggunaan itu. Karena dianggap membuat pada tempat-tempat tidak terhormat, tetapi kalau di dinding rumah di dinding pintu itu boleh,” jelas Faisal.

Sebelum ditetapkan, kata Faisal, sejumlah poin-poin itu telah dipelajari dengan matang, tentu melibatkan semua pihak. Dalam pembahasan, mereka juga mengkaji soal itu dari berbagai sudut pandang.

“Fatqa ini juga ada dorongan dalam Rakernas MUI di Mataram, bahwa salah satu yang direkomendasikan adalah MUI pusat mengeluarkan fatwa hukum bagaimana misalnya sistem berdoa, memberi salam dan menggunakan simbol-simbol agama,” katanya. *(C-008)

Shares: