News

MPU Aceh Belum Bersikap Sertifikasi Pencemarah

MPU Aceh Belum Bersikap Sertifikasi Pencemarah
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali. Antara Aceh/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh belum mengambil sikap apakah mendukung atau menolak terkait rencana pemerintah mengeluarkan sertifikat bagi penceramah.

“MPU Aceh hingga kini belum bersikap terkait penceramah bersertifkat. Sebab, apa yang dimaksud pemerintah melalui Kementerian Agama terkait radikalisme, intoleran dan lainnya hingga kini belum jelas,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa (8/9/2020) dikutip dari Antara.

Menurut Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal, sertifikasi penceramah untuk menyaring dai-dai atau pendakwah yang dinilai radikal, intoleran, dan lainnya. Namun, definisi radikal, intoleran, dan lainnya tersebut belum jelas.

Kejelasan definisi tersebut, kata Tgk H Faisal Ali, sangat penting, sehingga menjadi pedoman mana penceramah yang radikal, intoleran, dan lainnya tersebut atau tidak. Jika definisi tidak jelas bisa memunculkan persoalan baru.

“Soal definisi tersebut harus jelas. Jangan nanti ada dai yang mengkritik pemerintah langsung dianggap radikal, intoleran, dan lainnya,” kata Wakil Ketua MPU Aceh tersebut.

Oleh karena itu, Tgk H Faisal Ali mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama memperjelas dan mempertegas definisi radikal, intoleran, dan lainnya tersebut. Sebab, definisi tersebut menjadi pedoman pemberian sertifikat bagi penceramah.

“Sebelum definisi radikal, intoleran dan lainnya tersebut belum jelas, maka MPU Aceh tidak bisa menyatakan mendukung atau menolak rencana pemerintah mengeluarkan sertifikat bagi penceramah,” kata Tgk H Faisal Ali.

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rencana penceramah bersertifikat yang digulirkan tidak akan diikuti dengan kebijakan larangan penceramah yang tidak bersertifikat dilarang untuk berceramah.

“Apakah penceramah yang tidak bersertifikat akan diturunkan aparat? Tidak akan pernah. Tidak akan ada kebijakan bahwa penceramah yang berceramah harus bersertifikat,” kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR.

Fachrul mengatakan penceramah bersertifikat merupakan kegiatan Kementerian Agama berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mewujudkan peningkatan kompetensi individu di bidang dakwah yang berkarakter, berwawasan keagamaan mendalam serta berlandaskan pada komitmen falsafah kebangsaan.

Program penceramah bersertifikat akan didukung pemateri dari organisasi kemasyarakatan Islam, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan akademisi atau pakar.

“Diharapkan BPIP bisa memberikan pembekalan tentang Empat Pilar, BNPT tentang pergolakan dengan latar belakang agama yang destruktif, dan Lemhanas tentang wawasan kebangsaan,” kata Fachrul Razi.[acl]

Shares: