News

Motif Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan di Aceh Timur: Melampiaskan Nafsu!

Pelaku pemerkosa dan pembunuhan di Aceh Timur, ditangkap polisi. (ist)

POPULARITAS.COM – Polisi mengungkap motif pelaku berinisial S (46) yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kepada warga Birem Bayeum, Aceh Timur. Ternyata, motif pelaku hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Menurut keterangan pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, bahwa pelaku melakukan tindakan keji itu karena ada kesempatan dan hanya ingin melampiaskan nafsu.

“Motifnya karena pelaku melihat ada kesempatan, dan langsung melampiaskan nafsunya,” kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Kasus itu berawal saat pelaku keluar penjara dari LP Tanjung Gusta, dan pulang ke kempung halamannya di Aceh Timur. Selama di Aceh Timur, pelaku bekerja di kebun sawit.

Sementara jalan menuju kebun sawit milik pelaku harus melewati rumah korban. Sehingga, saat ia ke kebun, pelaku selalu memantau rumah korban, termasuk kegiatan suami korban, yang bekerja sebagai penangkap udang, yang pergi malam pulang pagi.

Setelah beberapa hari memantau rumah korban, S kemudian melakukan aksi bejatnya, saat suami korban pergi mencari udang, pada Jumat dini hari (9/10/2020).

“Setiap hari kebiasaan pelaku ini berkebun sawit. Akses ke kebunnya lewat rumah korban. Jadi pelaku ini sudah tau kondisi dan situasi rumah korban,” katanya.

Saat melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke rumah korban yang saat itu sedang tertidur. Dan langsung melakukan pelecehan. Namun, korban terbangun melihat pelaku yang sudah tidak menggunakan baju dan membawa parang.

Melihat keributan itu, anak korban terbangun dan berteriak untuk minta tolong. Merasa terancam, pelaku S langsung menebas anak korban dengan parang di sekujur tubuhnya.

Setelah anak korban tidak berdaya, pelaku kembali menganiaya ibu anak tersebut hingga tak sadarkan diri di depan rumah korban lalu memperkosanya. Tak sampai disitu, pelaku lalu membawa korban ke semak-semak untuk kembali ‘digagahi’.

“Sempat di aniaya. Di bawa ke semak-semak. Disitu diperkosa tiga kali. Lalu pelaku berjalan kearah sungai dan kabur,” jelas Arief.

Pelarian pelaku juga tak berlangsung lama. Aparat kepolisian yang dibantu warga berhasil menemukan keberadaannya, dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku akan dijerat pasal 338 Jo 340 Jo pasal 285 tentang pemerkosaan. Kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 30 tahun penjara.

Reporter: dani

Shares: