NewsPileg dan Pilpres 2019

MK Tolak Gugatan Partai Aceh, Demokrat dan Golkar

JAKARTA (popularitas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan kelanjutan perkara untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. MK memutuskan untuk menghentikan 14 perkara.

“Mengadili sebelum jatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya,” ujar hakim ketua, Anwar Usman dalam persidangan putusan sela di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2019.

Alasan penghentian belasan perkara tersebut berbagai macam, salah satunya karena tidak melampirkan asal daerah pemilihan. Bahkan ada pihak yang menolak membacakan permohonan.

Hari ini akan ada tiga panel sidang yang akan digelar di MK. Untuk 14 perkara yang dihentikan ini merupakan keputusan sidang panel pertama.

Dalam panel pertama, MK memutuskan untuk melanjutkan 48 perkara sengketa Pileg 2019. Saat berita ini diturunkan, MK masih melanjutkan pembacaan putusan sela panel kedua.

Berikut 14 perkara yang ditolak MK dalam panel pertama:

1. Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Dapil jatim I, DPR RI
2. Partai Golkar Provinsi Jatim Dapil Pamekasan I DPRD Kabupaten
3. Partai NasDem Provinsi Jatim, Dapil Situbondo V DPRD Kabupaten, Tulungagung I DPRD Kabupaten atas nama Ahmad Yuliyanto
4. Partai Kebangkitan Bangsa, Provinsi Jatim Dapil VI DPRD Kabupaten (permohonan ditarik)
5. Partai Aceh, Provinsi Aceh, Dapil Aceh IV DPRA provinsi
6. Partai Demokrat, Aceh Singkil III, DPRA kabupaten
7. Partai Golkar Provinsi Aceh Dapil 0 (tidak menyebutkan Dapil)
8. Partai NasDem Provinsi DKI Dapil DKI Jakarta VI (permohonan ditarik)
9. Partai Gerindra Provinsi Sumut, Dapil Sumut II DPR RI (permohonan ditarik)
10. Partai Golkar Sumut, Dapil Deli Serdang VI DPRD Kabupaten, Dapil Langkat I DPRD Kabupaten, Dapil Tapanuli Tengah III, Dapil Tapanuli Selatan II
11. PKPI Provinsi Sumut Dapil Simalungun VI DPRD Kabupaten
12. PKB Provinis sumut Dapil Sumatera VIII DPRD provinsi, Dapil Tapanuli Selatan III DPRD Kabupaten
13. Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat IV DPRD, Dapil Papua Barat II, Dapil Tengarau I, Dapil Tengarau III
14. Partai NasDem Riau, Dapil Siak III DPRD kabupaten (permohonan ditarik).*

Sumber: Detik.com

Shares: