News

Misteri Bendahara Umum Partai Nanggroe Aceh

Ketua umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, dari balik jeruji besi tempatnya ditahan, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, secara mengejutkan melakukan pergantian kepengurusan partai besutan mantan propaganda GAM tersebut.
MA Tolak Kasasi PNA Kubu Irwandi Yusuf
Partai Nanggroe Aceh (PNA)

BANDA ACEH (popularitas.com) : Ketua umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, dari balik jeruji besi tempatnya ditahan, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, secara mengejutkan melakukan pergantian kepengurusan partai besutan mantan propaganda GAM tersebut.

Dalam rilis yang diterima media ini, yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf, tertanggal 19 Agustus 2019, terdiri atas 4 hal, yakni pada poin pertama, disebutkan bahwa, PNA telah melakukan pergantian pengurus, untuk posisi ketua harian dan sekjen.

Masih dalam poin kesatu tersebut, diterangkan oleh Irwandi Yusuf, bahwa dirinya telah menujuk Darwati A Gani, sebagai ketua harian, menggantikan Samsul Bahri alias Tiyong, dan menunjuk Muharram Idris, sebagai Sekjen partai, guna mengganti Miswar Fuadi.

Sontak, rilis ini mengejutkan banyak kalangan, dan bahkan, dilini massa media sosial, perihal rilis pergantian kepengurusan yang dilakukan oleh Irwandi Yusuf ini, menjadi perbincangang. Dan banyak yang menduga, skenario ini bagian dari proses partai itu menyiapkan kadernya untuk posisi Wakil Gubernur Aceh.

Namun, dalam rilis itu, sama sekali tidak menyinggung posisi bendahara partai. Yang kemudian memunculkan rumors atau isu, bahwa, Irwandi Yusuf telah menunjuk Steffy Burase, sebagai bendahara partai tersebut.

Benarkan isu itu? Sejumlah petinggi PNA, yang coba dikonfirmasi perihal ini, menolak memberikan komentar terkait dengan ditunjuknya Stefy Burase sebagai bendaraha partai. Namun, isu ini terus berkembang dari pembicaraan dilini massa media sosial.

Salah satu ketua DPP PNA, Falevi Kirani, saat dikonfirmasi media ini, sama sekali tidak menjawab kebenaran isu itu, namun, Caleg partai tersebut, yang terpilih sebagai anggota DPR Aceh pada Pileg 2019 lalu, justru mengatakan bahwa, proses pergantian kepengurusan yang dilakukan oleh Irwandi Yusuf adalah tidak sah.

Menurutnya, merujuk ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh, pengangkatan Darwati A Gani dan Muharram Idris untuk menggantikan posisi Samsul Bahri dan Miswar Fuadi batal demi hukum.

Namun lagi lagi, di dalam siaran pers yang diterima popularitas.com tersebut, Falevi sama sekali tidak menyinggung apakah benar Irwandi turut menunjuk Steffy Burase sebagai pengganti Lukman Age di posisi Bendahara DPP PNA.

Jadi, kebenaran informasi perihal Steffy Burase yang dikabarkan telah ditunjuk Irwandi Yusuf sebagai Bendahara umum partai tersebut, hingga saat ini masih menyisakan misteri. (SKY)

Shares: