Teknologi

Migrasi TV Analog ke Digital Terkendala Regulasi

TV Digital. ©2017 Merdeka.com

JAKARTA – Adopsi siaran TV berteknologi digital untuk menggantikan analog di Tanah Air belum jelas. Sebabnya, undang-undang tentang Penyiaran baru yang mengakomodasi teknologi digital masih dibahas di parlemen. Padahal banyak pihak berhadap migrasi dari TV analog ke TV digital bisa dilakukan segera di Indonesia, karena manfaatnya sangat besar.

Apalagi hingga kini lebih dari 120 negara di dunia berhasil melakukan analog switch off (ASO), sehingga kini teknologi penyiarannya lebih maju. Sedangkan Indonesia belum bisa melakukan ASO dan bermigrasi ke TV digital, karena belum rampungnya UU Penyiaran. Terkesan TV digital di Indonesia diperlambat?

Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI yang sedang membahas UU Penyiaran itu menegaskan payung hukum mengenai penyiaran ini tidak terlambat di parlemen, tapi agak lambat. Namun, kami pastikan di awal tahun 2018 sudah akan diputuskan dalam rapat paripurna DR RI.

“Jika dikatakan mengapa sangat lambat, jujur hal ini tidak terlepas dari tarik ulur kepentingan para pemangku kepentingan, namun sekali lagi saya pastikan payung hukumnya akan segera rampung di awal tahun 2018,” ujar Honoris dalam diskusi bertopik “Televisi Digital Indonesia, Terlambat atau Diperlambat?” di Jakarta, kemarin (2/11).

Di kesempatan sama, Erick Limanto, Direktur Utama Asuka Car TV, perusahaan TV digital mobil di Indonesia, berpendapat selama ini digitalisasi penyiaran di Indonesia belum banyak diketahui umum. Sebab kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini dibuktikan setiap kali Asuka Car TV mengadakan pameran di Jakarta, pengunjung yang datang masih menanyakan seputar perbedaan antara televisi digital dan analog, serta keunggulan bila mereka menggunakan digital.

“Ke mana saja pemerintahan dalam kurun waktu 10 tahun ke belakang dan apakah yang telah dilakukan sampai saat ini,” ujar Erick.

Menurutnya, TV digital yang awalnya untuk hiburan, sekarang ini sudah berubah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Jadi, secara bisnis banyak potensi yang menguntungkan bagi semua pihak, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Diani Citra, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, menambahkan jika dilihat dari segi teknologi dan infrastruktur, Indonesia sudah siap melakukan siaran TV digital. Hanya kita masih menunggu payung hukum yang jelas.

“Apalagi pemerintah sedang fokus menjadikan Indonesia sebagai digital ekonomi terkuat di Asia Tenggara. Jika payung hukumnya belum jelas, kita akan kehilangan opportunity,” ucapnya.

Dengan diskusi ini diharapkan membantu menggaungkan dan memperdengarkan kepada pemerintah Indonesia mengenai situasi yang menjadi hambatan bagi masyarakat, akibat pengesahan RUU Penyiaran di DPR-RI dan BALEG yang tidak kunjung usai. Di tengah kebelumpastian regulasi itu, banyak pihak pun jadi saling menunggu dan menjadi terhambat. Terhambat baik dari sisi sosialisasi pengedukasian kepada masyarakat, pengembangan usaha kepada pengusaha dalam negeri, maupun industri-industri sekitar yang terkena dampak domino-effect, dan sebagainya.

Diskusi ini juga ingin membantu mengedukasi dan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya teknologi digital, serta keuntungan dari migrasi pertelevisian ini, sekaligus mendukung dan mendorong stasiun televisi lainnya untuk melakukan peralihan dan perluasan lingkup siaran hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. [merdeka/acl]

Shares: