News

Merasa Ditipu, Guru Besar USU Laporkan Maskapai Lion Air ke Polisi

Ilustrasi Lion Air | Foto: bisnis.com

BANDA ACEH (popularitas.com)  – Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Tan Kamelo dan rekannya Prof Sunarmi melaporkan maskapai Lion Air ke Polresta Banda Aceh karena unsur pidana penipuan. Sebab, mereka ditinggal pesawat yang berangkat tidak sesuai jadwal.

Prof Tan Kamelo menjelaskan, awalnya mereka ingin berangkat menuju Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh dengan jadwal keberangkatan pukul 13:30 WIB dengan boarding pukul 13:00 WIB.

Saat itu, mereka tiba di bandara Sultan Iskandar Muda tepat pukul 12:50 WIB. Proses boarding dilakukan Prof Sunarmi di Bandara, namun proses boarding itu ditolak, dengan alasan pesawat yang ingin mereka tumpangi sudah berangkat pukul 12:00 WIB.

“Kami masuk ke loket. Di dalam, kami mendapat penjelasan pesawat sudah berangkat pukul 12.00 WIB, padahal jadwal keberangkatan di tiket pukul 13.30 WIB. Yang ditinggal bukan hanya kami, tapi ada 20-an penumpang lainnya ikut ditinggalkan pesawat,” kata Prof Tan.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Guru Besar USU tersebut.

“Mereka melaporkan tindak penipuan. Mereka merasa ditipu karena tidak di kasih tau. Atau jadwal penerbangan tidak sesuai dengan jadwal yang diterangkan dalam tiket itu,” kata Trisno saat dikonfirmasi, Rabu, 27 November 2019.

Pihaknya berencana akan memanggil agen travel dan pihak Maskapai Lion Air besok, Kamis, 28 November 2019. Kemudian akan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, atas laporan tersebut.

“Kalau ada itu tindak pidana berarti akan kita lakukan proses pemeriksaan lanjutan,” sebutnya. (DRA)

Shares: