News

Menunggu Kota Banda Aceh Terbebas dari Asap Rokok, Bisakah?

Menunggu Kota Banda Aceh Terbebas dari Asap Rokok, Bisakah?

BANDA ACEH (popularitas.com)Kota Banda Aceh digadang-gadangkan untuk bisa menjadi kota Smoke Free City (kota bebas asap rokok). Gagasan ini disampaikan lembaga The Union dan Aceh Institute (AI) kepada Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kamis 1 Agustus 2019 di Pendopo Wali Kota.

Aminullah menyambut baik rencana tersebut, alasannya; demi menciptakan lingkungan yang bersih dan udara sehat di Indonesia, khususnya Aceh.

“Kegiatan itu sejalan dengan visi dan misi Kota Banda Aceh dalam bidang kesehatan,” sebutnya.

Perwakilan dari The Union, Dr Tara, menuturkan Banda Aceh menjadi pilot project Kota Bebas Asap Rokok, dengan pertimbangan Banda Aceh sudah memiliki fondasi dengan adanya Qanun 5/2016 dan Peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur khusus tentang kawasan tidak boleh merokok.

“Kami memilih Kota Banda Aceh, karena sejak saya pertama tiba disini saya melihat tidak banyak baliho iklan rokok,” ujarnya.

Namun langkah menjadikan Kota Banda Aceh bebas asap rokok tidak mudah. Begitu pun dengan baliho atau spanduk iklan rokok yang terpasang di sudut-sudut kota. Pemerintah Kota Banda Banda Aceh harus duduk kembali mengkaji melalui dinas terkait.

Secara prinsip, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyatakan sepakat dengan ide menghapuskan iklan-iklan rokok di tempat umum, khususnya di 12 area utama Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti yang termaktub di dalam Qanun. “Namun dalam pelaksanaan ini harus kita kaji dengan melibatkan berbagai unsur dulu,” harap Aminullah Usman.

Lalu pertanyaannya, bisakah Kota Banda Aceh terbebas dari asap rokok? Terutama di dalam 12 Kawasan Tanpa Rokok yang diatur melalui Qanun itu? (ASM)

Shares: