FeatureNews

Menunda Mudik, Melepas Kerinduan Lewat Virtual

Irhamna Utamy yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta video call bersama orang tuanya di Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie pada lebaran pertama, Kamis (13/5/2021). (Dok. Pribadi)

POPULARITAS.COM – Dengan lekas Nurfadhillah berdiri, dia berjalan ke arah tangga rumah, kemudian membuka smartphone. Di depan layar, dia bersiap-siap terhubung dengan sang anak Irhamna Utamy di perantauan.

Sejak dua tahun belakangan, gadis asal Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie ini meninggalkan kampung halamannya dan merantau ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia lulus menjadi salah satu mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga pada 2019 silam melalui program beasiswa.

Biasanya, setiap momen sakral seperti hari raya, Irhamna selalu pulang ke kampung halaman untuk bertemu kedua orang tuanya. Namun, suasana berbeda terlihat pada lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Dia tak bisa pulang ke kampung halaman karena pemerintah memberlakukan larangan mudik, terhitung 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini membuat Irhamna harus melepas kerinduan pada kedua orang tua melalui virtual.

Menggunakan smartphone, Irhamna memanfaatkan aplikasi video call untuk terhubung bersama orang tuanya, Nurfadhillah dan Usman pada lebaran pertama, Kamis (13/5/2021). Dari jarak jauh, Irhamna menyampaikan permohonan maaf serta berbagi cerita tentang suka dan duka selama di perantauan.

“Sebagai anak yang sedang merantau dan sekaligus sedang menuntut ilmu tentu ada duka yang harus diterima dalam larangan mudik ini, dukanya ya karena di momen yang besar tidak bisa bersama-sama dengan keluarga,” ujar Irhamna kepada popularitas.com, Minggu (16/5/2021).

Meski demikian, aturan dari pemerintah itu harus diterima dengan lapang dada. Sebab, menurutnya, pemerintah setiap mengeluarkan kebijakan tentu ada kajian.

“Mau nggak mau harus menerima, soalnya ini juga demi kebaikan dan kenyamanan keluarga di kampung, meskipun mereka menerima kepulangan, namun di lubuk hatinya pasti ada rasa was-was,” ucap Irhamna.

Irhamna tetap bisa merasakan lebaran di perantuan bersama teman-temannya yang juga berasal dari Aceh. Suasana lebaran cukup terasa indah dan penuh keakraban dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Saya bersyukur masih bisa bertemu Ramadhan dan Idulfitri tahun ini, semoga wabah ini segera berlalu,” ucapnya.

Hal serupa dirasakan Mahyal Fauzan. Personel Polresta Banda Aceh berpangkat brigadir polisi satu (Briptu) ini juga tak melakukan mudik ke kampung halamannya di Kabupaten Aceh Tamiang karena terhalang Covid-19.

Briptu Mahyal yang bertugas di Polresta Banda Aceh video call bersama orang tuanya di Kabupaten Aceh Tamiang pada lebaran kedua, Jumat (14/5/2021). (Dok. Pribadi)

“Tahun sebelumnya sebelum ada wabah Corona, kami diberikan libur bergelombang (bergantian) dari kantor untuk pulang lebaran di kampung halaman, saya pun bisa mudik, walaupun hanya tiga hari, saya manfaatkan berlebaran berkumpul dengan orang tua,” kata Briptu Mahyal, Senin (17/5/2021).

Lebaran kali ini, meski libur dinas pada Sabtu-Minggu, Briptu Mahyal tetap urung melakukan mudik. Dia khawatir akan membawa wabah Covid-19 ke kampung halamannya. Apalagi, virus tersebut bisa menyerang siapa saja, termasuk orang tuanya.

“Rindu memang, kangen kali pun bisa berkumpul di hari yang bahagia, di hari yang benar-benar sakral (hari yang fitri),” ujarnya.

Untuk mengobati kerinduan, Briptu Mahyal memanfaatkan aplikasi video call. Melalui aplikasi ini, ia terhubung dengan sang orang tua di Aceh Tamiang dan saudara kandung di Lhokseumawe. Mereka menyambut lebaran dengan sukacita meski terpisah jarak.

“Sedih memang, karena kami nggak bisa berlebaran bersama orang-orang yang kami cintai, tetapi gimana lagi situasi memaksa, guna mendukung program pemerintah dan mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Penyekatan Wilayah

Sebagai salah satu wujud implementasi aturan larangan mudik, Kapolri, Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyekatan wilayah-wilayah perbatasan antarprovinsi.

Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam amanatnya yang dibacakan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menegaskan, untuk mencegah adanya warga yang mudik, pihaknya bersama tim gabungan memberlakukan penyekatan wilayah jalur mudik, misalnya perbatasan Aceh-Sumatera Utara.

“Tim Operasi Ketupat tahun ini bertugas untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan prokes di tempat-tempat masyarakat beraktivitas,” kata Nova saat membaca amanat Kapolri pada apel gelar pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 di Mapolda Aceh, Rabu (5/5/2021).

Nova menjelaskan, pelaksanaan operasi itu juga berlandaskan kebijakan pemerintah yang telah melarang mudik Idulfitri tahun ini. Dalam penegakan, petugas diminta mengedepankan langkah-langkah preventif secara humanis.

“Sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19,” katanya.

Sebagai langkah mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, Nova meminta tim Operasi Ketupat memaksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun.

“Pada Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, agar tidak terjadi klaster-klaster,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, menyebutkan, untuk menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik oleh pemerintah, pihaknya telah mendirikan posko penyekatan di titik tertentu dan di wilayah-wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Ini kita belajar dari tahun lalu, sebelum lebaran kasus Covid-19 di Aceh melandai, begitu lebaran kasus langsung meningkat, karena itu jangan sampai pengalaman ini kembali terulang,” jelasnya.

Larangan Angkutan

Bukan hanya antarprovinsi, pemerintah juga memberlakukan larangan angkutan umum antar kabupaten/kota dalam provinsi. Hanya saja, dalam kebijakan ini, pemerintah membolehkan mereka beroperasi hanya dalam wilayah aglomerasi.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.

Dalam edaran tersebut, cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Aceh, Deddy Lesmana menyebutkan, ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum.

Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.

Kemudian, Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang. Zona Tenggara yakni Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. Selanjutnya Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue. Lalu, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

“Untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” katanya.

Namun, lanjutnya, para pemudik wilayah aglomerasi itu akan dilakukan test acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.

Selain itu, kata Deddy, Gubernur Aceh dalam surat edaran tersebut juga berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah aglomerasi wajib mengikuti protokol kesehatan.

“Untuk lokasi pemeriksaan terhadap pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik dilakukan selama 24 jam dengan pengaturan regu berdasarkan keputusan ketua Satgas Covid-19 pada wilayah aglomerasi Aceh,” kata Deddy.

Editor: dani

Shares: