News

Menteri ATR Targetkan Bank Tanah Mulai Operasi Awal 2022

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. | FOTO: Net

 POPULARITAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menargetkan bank tanah bisa beroperasi awal 2022.

“Mudah-mudahan awal tahun bank tanah bisa beroperasi skala kecil,” ujarnya dalam diskusi KNRA 2021, Kamis (9/9/2021).

Sofyan menjelaskan saat ini pemerintah masih membuat aturan soal operasional dan penempatan dana awal. Dia pun menegaskan bahwa aset bank tanah bukan aset negara secara langsung.

“Sehingga tidak akan mengikuti keuangan undang-undang negara yang kalau melepaskan begitu sulit. Aset bank tanah adalah aset bank tanah,” tegas Sofyan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan modal awal pembentukan dan pelaksanaan Bank Tanah sebesar Rp5 triliun. Modal awal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah. Draf sudah disiapkan, namun belum mendapat bubuh tangan kepala negara untuk disahkan menjadi produk hukum resmi.

“Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal awal paling kurang Rp5 triliun,” tulis Pasal 43 RPP tersebut, Jumat (4/12/2021).

Sementara secara fungsi dan struktur, Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan hukum publik. Aset bank tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai bank tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.

Bank tanah diselenggarakan oleh badan pelaksana dan memiliki dewan pengawas yang bertugas mengawasi dan memberi rekomendasi kebijakan. Fungsi bank tanah melakukan perencanaan jangka pendek dan panjang, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank Tanah perlu memperoleh tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Tanah negara merupakan tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya, dan tanah lainnya.

Sumber: CNN

Shares: