News

Menkominfo Wanti-wanti Warganet Tak Sebar Hoaks Saat Putusan PHPU di MK

JAKARTA (popularitas.com) -Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kembali mengingatkan agar tidak ada penyebaran hoaks bersifat provokasi dan penghasutan di Media Sosial (Medsos).

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama (untuk) tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi, namimah (adu domba) dalam konteks proses penetapan oleh MK ini,” kata Rudiantara usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Medan, Sumatera Utara, Rabu 26 Juni 2019.

Sebelumnya selepas kerusuhan 22 Mei 2019 pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoaks. Lalu apakah menjelang putusan MK ini Kominfo akan kembali melakukan pembatasan itu?

“Jadi saya tidak mengatakan akan ada atau tidak ada (pembatasan),” ucap Rudiantara.

“Ini tanggung jawab kita bersama-sama, ya pemerintah, ya saya kita bersama. Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengan tidak memantik dan tidak menyebarkan hoaks,” imbuhnya.

Sebelumnya juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bila majelis hakim telah selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Untuk itu pembacaan putusan siap dilaksanakan pada esok hari.

“RPH pembahasan perkara sudah selesai, MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok,” ujar Fajar saat dimintai konfirmasi, Rabu 26 Juni 2019.*

Sumber: Detik.com

Shares: