EkonomiNews

Menkeu Terbitkan Aturan Pemberian Royalti Bagi PNS

Masyarakat Aceh diingatkan tentang bahaya politik uang
Ilustrasi uang. (Foto: JPNN)

POPULARITAS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan penghargaan dan imbalan atau royalti kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang menjadi pencipta, inventor, atau pemulia.

Pemberian royalti ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Investor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman. Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Oktober 2021.

Hal ini bertujuan untuk mendorong minat, kreativitas, keterampilan, keahlian, inovasi, dan riset dari para ASN di kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.

“Pencipta, inventor, dan/atau pemulia merupakan pencipta, inventor, dan/atau pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan merupakan Aparatur Sipil Negara,” tulis Pasal 4 ayat 1 PMK tersebut, Rabu (13/10).

Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani mengatur syarat ASN yang berhak mendapat royalti adalah PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian royalti akan tetap diberikan meski PNS sudah pensiun dan/atau meninggal.

Pemberian royalti akan dilakukan ke ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Royalti juga tetap bisa diberikan meski PNS mendapat pemutusan hubungan perjanjian kerja secara terhormat.

“Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Pasal 4 ayat 4.

Sementara untuk imbalan, akan diberikan bila memenuhi beberapa kriteria berlaku, yaitu proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatasnamakan milik negara. Lalu, telah dilisensikan, telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan hasil PNBP royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT telah disetor ke kas negara.

Untuk besaran, Sri Mulyani mengatur royalti nantinya dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar perhitungan imbalan dengan tarif imbalan tertentu.

Tarif imbalan tertentu dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan untuk lapisan nilai sampai Rp1 miliar diberikan tarif imbalan tertentu sebesar 30 persen. Sementara untuk lapisan nilai lebih dari Rp1 miliar diberikan tarif sebesar 20 persen.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat di PMK tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga akan menerbitkan PMK mengenai pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban imbalan.

Sumber: CNN

Shares: