EdukasiNews

Menghujat dan mencaci maki pemimpin bukan budaya Aceh

Ketua Bidang Adat Istiadat pada Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA), H Bahtiar AR, menerangkan, menghujat dan mencaci maki pemimpin, bukanlah budaya yang bersumber pada akar kebiasaan masyarakat di provinsi berjuluk serambi mekkah ini.
Menghujat dan mencaci maki pemimpin bukan budaya Aceh
Ketua Bidang Adat Istiadat pada Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA), H Bahtiar AR

POPULARITAS.COM – Ketua Bidang Adat Istiadat pada Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA), H Bahtiar AR, menerangkan, menghujat dan mencaci maki pemimpin, bukanlah budaya yang bersumber pada akar kebiasaan masyarakat di provinsi berjuluk serambi mekkah ini.

Dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (30/6/2021), Ia mengatakan, maraknya fenomena dan caci maki di media sosial yang terus di produksi dan berlangsung kepada para pemimpin di provinsi ini, sudah pada fase yang mengkhawatirkan, dan karenana dia mengimbau kepada para generasi muda di Aceh, untuk tidak terpengaruh dengan isu miring.

Menurut Bahtiar, selain melalui medsos, hal serupa juga ditunjukkan dengan  sikap vandalisme yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dan hal itu dinilainya bukan hanya soal adat istiadat, tapi telah jauh merusak keindahan lingkungan.

Dikatakannya, tindakan mencaci maki pemimpin didepan umum, bukanlah adat istiadat Aceh, apalagi jika bicara hukum, asas praduga tak bersalah harus kita junjung tinggi dan kedepankan. Biarlah proses hukum itu berjalan dan institusi penegak hukum yang bekerja dan menjalankan fungsinya.

Dijelaskannya lagi, dalam hadih maja orang aceh “siibarang kaso peu salah apui fitnah, maka jih keudro nyang akan jeut keu bahan teutong,” lanjut Bahtiar lagi. 

Artinya barang siapa menyalakan api fitnah, maka dia sendiri yang akan menjadi bahan bakarnya, terangnya. Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan jika generasi muda di Aceh, mudah tersulut dan terpapar api fitnah, apalagi jika perilaku terus dibiarkan.

Di sisi lain, Amri Andid, pengamat sosial di Aceh, berharap masyarakat bisa menahan diri serta bisa menilai bahwa tindakan vandalisme dengan mencoret – coret fasilitas umum.

Hal tersebut tentu melanggar hukum.

“Apalagi memunculkan sikap menyerang dengan berbagai tulisan isu miring kepada pemimpin di Aceh,” ujar Amri Andid.

Amri mengajak masyarakat untuk menyerahkan semua dugaan adanya penyelewengan di Aceh diselesaikan oleh aparat hukum negara. “Kita tidak berhak menghakimi orang tanpa bukti bahkan cendrung mengada-ngada,” ujar Amri Andid.

Shares: