HeadlineNews

Menggugat tanggungjawab penguburan jenazah Covid-19

DALAM beberapa kasus, jenazah covid-19 di Aceh sempat terlantar, sebab petugas dari rumah sakit hanya mengantarkan jasad ke areal perkuburan. Dan hal ini menjadi duka tersendiri bagi keluarga.
Menggugat tanggungjawab penguburan jenazah Covid-19
Ilustrasi pemakaman pasien positif Covid-19. Foto Yusri

DALAM beberapa kasus, jenazah covid-19 di Aceh sempat terlantar, sebab petugas dari rumah sakit hanya mengantarkan jasad ke areal perkuburan. Dan hal ini menjadi duka tersendiri bagi keluarga.

Sejumlah kasus terkait penanggungjawab pemakaman korban Covid-19 menjadi polemik. Pihak rumah sakit bersikukuh proses penguburan merupakan tanggungjawab Satgas, dan sementara Satgas sendiri, tidak memahami tugas pokok dan fungsinya dalam persoalan penanganan jenazah.

Akibatnya, kerap ditemui dalam beberapa kasus, keluarga pasien menguburkan sendiri jenazah korban Covid-19, dan bahkan petugas Kepolisian ikut serta dalam prosesi itu.

Kepala Humas Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Rahmadi, dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021) menjelaskan, dalam kasus jenazah terkonfirmasi Covid-19, pihaknya hanya melakukan prosedural proses pemulasaraan dari pemandian, pengapanan, dan hingga membawa ke areal perkuburan.

Nah, saat di areal perkuburan, tanggungjawab pihaknya sudah selesai, dan prosesi pemakaman selanjutnya merupakan tanggungjawab pihak Satgas. “Rumah sakit tidak memiliki tanggungjawab hingga proses penguburan,” terangnya.

Tugas penguburan itu merupakan tanggungjawab Satgas Covid-19, baik tingkat kabupaten, kecamatan dan bahkan gampong. Sebab, katanya, biaya untuk pemakaman terletak di Satgas.

Sebagai contoh, di tingkatan Gampong, Ketua Satgasnya adalah Keuchik atau kepala desa. Nah, melalui dana gampong, dapat dianggarkan untuk biaya pemakaman warga, dan hal tersebut dibenarkan dalam aturan dan perundang-undangan.

“Gampong itu punya dana desa, dan dapat membentuk petugas pemakaman jenazah korban covid-19 yang pembiayaanya bisa dari dana gampong,” jelasnya.

Berbeda kemudian, jika jenazah itu ditolak oleh warga untuk dikebumikan di tempat tinggalnya. Dalam kasus itu, tanggungjawab dan prosesi penguburan berada di pihak rumah sakit. “Kalau ditolak warga di kebumikan, baru kemudian itu menjadi tanggungjawab rumah sakit,” ujarnya

Dalam kasus jenazah yang ditolak warga, maka RSUDZA Banda Aceh akan mengambil alih prosesi permakaman, dan biasanya tempat penguburan akan dilakukan pada lahan milik rumah sakit, lanjut Rahmadi.

Jadi dalam kasus penolakan jenazah pasien covid-19, pihak RSUDZA Banda Aceh, akan menguburkan jenazah itu pada lahan yang tersedia, dengan status jenazah merupakan korban infeksi, terangnya kemudian.

Shares: