Editorial

Menggagas KEK Pariwisata Halal untuk Aceh

Kementrian ESDM Tunjuk kembali PHE Kelola Blok B
Ilustrasi. KEK Arun Lhokseumawe

JUMAT 22 Maret 2019, Menteri Pariwisata RI, Arief Yahya melontarkan ide kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata halal di provinsi ujung pulau Sumatera tersebut. Lontaran ide itu disampaikannya saat peluncuran calender of event wisata Aceh 2019, yang dilangsungkan di Jakarta.

Menurut Sang Menteri, perizinan bagi investor akan jauh lebih mudah jika Aceh memiliki sebuah KEK. Selain itu, pemenuhan infrastruktur penunjang juga akan diprioritaskan oleh pemerintah. Salah satu bukti manfaat dari KEK yakni di Nusa Dua, Bali, serta Lombok, NTB.

Kedua daerah tersebut langsung mengalami perkembangan pesat di sektor pariwisata setelah menjadi KEK. “Aceh sedang bersiap menjadi salah satu world best halal destination. Potensi Aceh sebagai destinasi halal sudah tidak diragukan,” kata Arief dalam keterangannya malam itu.

Ide sang menteri, merupakan gagasan cemerlang dan luar biasa, mengingat, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, dan tentu dengan ditunjang berbagai ragam budaya, adat dan faktor lainnya, sangat memungkinkan ide tersebut dapat diterapkan.

Posisi Aceh yang secara demografis sangat strategis, sebab berdekatan dengan Malaysia, Thailand, India, dan China Selatan, adalah satu dari banyak faktor lain yang memungkinkan banyak pihak untuk dapat berinvestasi di KEK Pariwisata halal di Aceh, jika nantinya hal itu dapat diwujudkan.

Pasca booming Migas Arun, sektor pariwisata merupakan andalan Aceh yang dapat berkontribusi besar meningkatkan produk domestik regional bruto atau PDRB. Namun tentu saja, untuk  mewujudkan gagasan ini, dibutuhkan kerja kerja serius seluruh jajaran pemerintahan, masyarakat, pelaku wisata, dan juga stakeholder lainnya.

Data BPS memperlihatkan, sejak tahun 2015, kontribusi sektor pariwisata Aceh, memberikan sumbangan sebesar 4,33 persen atau setara Rp5,6 triliun terhadap PDRB. Dan walau masih menduduki peringkat ke-8 dalam sumbangannya terhadap perekonomian daerah, tentu jika sektor ini ditingkatkan, bukan tidak mungkin akan menjadi faktor utama yang menjadi penopang ekonomi Aceh.

Jika bicara potensi, dengan garis pantai sepanjang 2.666,27 kilometer, dengan puluhan pulau yang membentang sepanjang kawasan barat, timur, dan selatan Aceh, serta keragaman budaya, hutan, dan hal lainnya, sangat memungkinkan bagi provinsi berjuluk serambi mekkah ini untuk menjual faktor-faktor tersebut ke wisatawan mancanegara.

KEK Pariwisata Halal, ide sang Menteri, tentu harus dikaji dengan secara cermat, detil dan tepat, sehingga dihasilkan suatu rumusan yang jelas, dan pemilihan lokasi yang tepat. Menilik bentang geografis tiap kabupaten di provinsi ini, selayaknya, KEK Pariwisata Halal dapat diarahkan ke kawasan barat dan selatan Aceh, misalnya kawasan Singkil, atau Selatan Aceh.

Pemilihan kawasan tersebut, tentu didasarkan pertimbangan yang tepat, yakni daerah tersebut memiliki semua aspek yang mendukung. Selain itu juga, dengan penetapan kawasan tersebut menjadi KEK Pariwisata halal, diharapkan dapat meningkatkan akses dan pembangunan infrastruktur di area tersebut.

Ide KEK Pariwisata Halal merupakan gagasan cerdas dan cemerlang, sejauh mana Aceh bisa menangkap peluang itu, semuanya kembali kepada Pemerintah Aceh, dan kita optimisi dibawah kepemimpinan Nova Iriansyah, hal tersebut dapat diwujudkan.(RED)

Shares: